Ramai Penutupan Galian C, Ketua KI Kaltara: Jangan Asal Salahkan Aparat

oleh -1751 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Penutupan galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) memantik polemik. Di satu sisi, aparat menegakkan aturan. Di sisi lain, sopir truk dan masyarakat terdampak mengeluh ekonomi tersendat, pembangunan ikut tersendat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, angkat bicara. Ia mengingatkan: jangan salah kaprah menilai. Dalam hukum, ada asas erga omnes, setiap aturan yang sudah diundangkan dianggap diketahui semua orang. Artinya, ketika tambang ilegal dilarang, maka tidak ada alasan untuk tetap beroperasi.

Baca Juga  Kapolda Agus Wijayanto Tegaskan Penguatan Harkamtibmas dan Pelayanan Publik di Kaltara

“Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat justru disalahkan saat pelanggaran masih terjadi,” tegasnya, Selasa, (05/05/26).

Menurut Fajar, publik perlu memahami satu hal mendasar, aparat bukan peramal. Mereka tidak bisa mendeteksi semua pelanggaran sebelum terjadi.

Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB
Tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Perusahaan Pemegang Perizinan Berusaha

Kalau itu mungkin, tak akan ada pencurian, begal, atau kecelakaan. Fakta di lapangan? Pelanggaran sering terjadi di luar jangkauan pengawasan langsung.

Baca Juga  Eks Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara dalam Kasus Tambang yang Diduga Libatkan Pengusaha KM

Masalahnya, persepsi publik kerap terburu-buru. Satu pelanggaran langsung dianggap bukti aparat gagal. Padahal, itu tindakan oknum bukan cerminan keseluruhan.

Logikanya sederhana, satu kesalahan tidak otomatis menggugurkan sistem yang berjalan. “Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus objektif dan bijak,” ujarnya.

Namun di sisi lain, ia juga tidak menutup mata. Dampak ekonomi itu nyata. Banyak masyarakat menggantungkan hidup di sektor ini.

Baca Juga  13 Lulusan IPDN Resmi Bertugas di Pemprov Kaltara, BKD: Siap Jadi Pelayan Publik

Solusinya, penegakan hukum tetap jalan. Tapi pemerintah juga wajib hadir memberi alternatif agar masyarakat tetap bisa bekerja secara legal dan berkelanjutan.

Hukum ditegakkan. Rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan