Penggunaan Alat Tangkap Ilegal Masih Ditemukan, Dinas Perikanan Bulungan Pilih Edukasi dan Pendampingan

oleh -1984 Dilihat
oleh
Ilustrasi: Nelayan menangkap ikan

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan memperketat pembinaan dan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap ilegal dan merusak lingkungan. Langkah ini dilakukan untuk menekan penggunaan setrum, racun, hingga pelanggaran jalur tangkap oleh kapal trawl dan pukat kurau yang dikeluhkan nelayan.

Pemkab Bulungan menargetkan peningkatan jumlah pelaku usaha perikanan yang tertib dan taat hukum sebesar 4 persen pada 2026. Target tersebut menjadi salah satu indikator kinerja sektor perikanan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Bulungan.

Baca Juga  Dinas Perikanan Bulungan Wajibkan Komitmen CBIB bagi Kelompok Penerima Bantuan

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan mengatakan pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui pengawasan, tetapi juga edukasi kepada nelayan agar beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, dinas membuka ruang bagi nelayan yang ingin meninggalkan penggunaan setrum maupun racun karena keterbatasan modal.

“Kami selalu melakukan sosialisasi dan memberikan solusi. Jika memang ada keterbatasan modal terkait alat tangkap, Dinas Perikanan siap memfasilitasi nelayan yang ingin beralih menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ujarnya. (09/26).

Baca Juga  Dinas Perikanan Bulungan Gelar Pengukuran Awal Koperasi Nelayan Merah Putih di 3 Lokasi

Ia berharap pembinaan tersebut dapat meningkatkan kesadaran nelayan sehingga praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan bisa dihentikan.

“Harapannya tidak ada lagi nelayan, khususnya di Kabupaten Bulungan, yang tersangkut persoalan hukum akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” katanya.

Selain penggunaan alat tangkap destruktif, Dinas Perikanan Bulungan juga menyoroti pelanggaran zonasi penangkapan ikan. Aktivitas kapal trawl dan pukat kurau yang masuk ke wilayah tangkap nelayan tradisional dinilai mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir.

Baca Juga  Rismanto: Prestasi Atlet Harus Didukung Kebijakan yang Berpihak

Untuk mengatasi persoalan itu, Dinas Perikanan memperkuat koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara serta Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

“Kami berkoordinasi dengan DKP Provinsi Kaltara dan PSDKP Tarakan untuk menyampaikan informasi pelanggaran jalur tangkap sekaligus mencari solusi bersama,” pungkasnya. (jm/*red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan