TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan bersama DPRD Bulungan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Pembahasan Ranperda tersebut digelar pada Kamis (22/10/26). Materi regulasi mencakup pengelolaan perikanan di wilayah perairan darat, seperti sungai, danau, rawa, waduk hingga embung.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, H Syam Hendarsyah, mengatakan penyusunan Ranperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Ini kegiatan rapat pembahasan terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat. Peraturan ini diajukan menyikapi kondisi bahwa pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya, perlu mengeluarkan peraturan daerah terkait dengan perikanan darat,” kata Syam.
Menurut Syam, ada tiga hal utama yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi tersebut. Pertama, menjaga sumber daya perikanan. Kedua, memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada sektor perikanan darat. Ketiga, memperjelas peran pemerintah daerah.
“Ada tiga hal besar yang penting untuk diangkat di rancangan Perda ini. Yang pertama menjaga sumber daya perikanan, memberikan kepastian bagi masyarakat terkait dengan perikanan darat, dan memperjelas peran pemerintah daerah. Itu sebenarnya poin utamanya,” ujarnya.
Dia menambahkan, penyusunan Ranperda juga didukung Naskah Akademik yang melibatkan akademisi. Kajian tersebut menjadi salah satu dasar agar regulasi yang disusun memiliki landasan ilmiah dan mempertimbangkan pendekatan ekosistem.
Pemkab Bulungan berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam mengelola potensi perikanan perairan darat secara lebih terarah.
Di sisi lain, pengelolaan perikanan juga diharapkan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Dengan begitu, aktivitas perikanan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi nelayan kecil dan pembudidaya ikan tanpa mengabaikan kelestarian ekosistem perairan darat. (jm/red)







