TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, melalui Dinas Perikanan berkomitmen memprioritaskan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan tangkap kecil. Kebijakan ini menyasar nelayan tradisional yang menggunakan armada perahu berukuran di bawah 5 gross tonnage (GT).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan nelayan kecil mendapatkan akses bahan bakar guna menunjang aktivitas melaut dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kebijakan itu disampaikan pada Kamis (8/10/2026).
Staf Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, Aswan, mengatakan rekomendasi BBM bersubsidi dari pemerintah kabupaten diperuntukkan bagi nelayan tradisional.
Sementara itu, nelayan yang menggunakan kapal berukuran besar harus mengurus rekomendasi melalui pemerintah provinsi.
“Kita hanya memberikan rekomendasi untuk nelayan tradisional. Untuk nelayan dengan kapal besar harus mengurus di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” terang Aswan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, H. Syam Hendarsyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada nelayan kecil.
Menurutnya, akses terhadap BBM bersubsidi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kegiatan penangkapan ikan. Sebab, bahan bakar merupakan kebutuhan operasional utama bagi nelayan yang setiap hari melaut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami berkomitmen agar nelayan tangkap kecil mendapatkan akses rekomendasi BBM bersubsidi sesuai ketentuan. Harapannya, kebutuhan bahan bakar untuk melaut dapat terpenuhi sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan dan penghasilan nelayan bisa terjaga,” ujar Syam.
Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan juga memastikan penyaluran rekomendasi BBM bersubsidi dilakukan sesuai peruntukannya. Pengawasan diperlukan agar fasilitas subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh nelayan yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, pembagian kewenangan dalam penerbitan rekomendasi menjadi bagian dari upaya menertibkan pelayanan. Nelayan tradisional dengan armada di bawah 5 GT diarahkan mengurus rekomendasi melalui pemerintah kabupaten, sedangkan kapal berskala lebih besar mengikuti mekanisme di tingkat provinsi.
Pemkab Bulungan berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha perikanan tangkap skala kecil, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir.
Dengan akses BBM bersubsidi yang sesuai ketentuan, nelayan diharapkan dapat menjalankan aktivitas melaut secara berkelanjutan dan tetap berkontribusi terhadap perekonomian daerah. (jm/red)







