Ranperda Perikanan Bulungan Wajibkan Pendataan Potensi Ikan hingga Kemitraan dengan Kampus

oleh -1014 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Bulungan mendorong pengelolaan perikanan perairan darat berbasis data ilmiah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Perikanan Perairan Darat. Salah satu poin utama dalam regulasi itu adalah kewajiban inventarisasi potensi sumber daya ikan secara berkala serta penguatan kemitraan di sektor perikanan.

Pembahasan Ranperda yang digelar pada Selasa (22/9/26) itu menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan perairan darat harus disusun berdasarkan data yang akurat mengenai kondisi biologis ikan, ekosistem perairan, hingga aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Bulungan Luncurkan GERBANG BISA, Layanan Publik Ramah Disabilitas Tuna Rungu

Berdasarkan Naskah Akademik Ranperda, inventarisasi potensi perikanan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pemanfaatan dan perlindungan sumber daya ikan agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Selain itu, Ranperda juga mengatur peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi kemitraan strategis untuk memperkuat rantai pasok industri perikanan lokal. Kerja sama tersebut melibatkan kelompok pembudidaya dan pengolah ikan, BUMN dan BUMD, perguruan tinggi, hingga lembaga riset.

Baca Juga  Dispora dan KONI Kaltara Mitra Strategis Memajukan Olahraga Wartawan

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, H. Syam Hendarsyah, mengatakan pengelolaan perikanan tidak hanya berfokus pada sumber daya ikan, tetapi juga menjaga ekosistem habitatnya.

“Bukan hanya sekadar ikannya, tetapi juga ekosistem habitat untuk mendukung keberlanjutan sumber daya itu,” kata Syam.

Menurutnya, Ranperda ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan pengelolaan perikanan perairan darat yang selama ini dihadapi di lapangan.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Sisir Ulang Barang Milik Daerah, BKAD Tunggu Laporan OPD

“Yang ingin kita hasilkan dari Perda ini adalah kesesuaian kewenangan, menjawab persoalan nyata, dapat dilaksanakan, dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bulungan, khususnya di wilayah perikanan darat,” ujarnya.

Pemkab Bulungan berharap Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam pengelolaan dan perlindungan perikanan perairan darat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil dan pembudidaya ikan secara berkelanjutan. (jm/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan