MALINAU, KaltaraAktual.com- Pemerintah Kabupaten Malinau mulai memperkuat proses pengakuan wilayah adat melalui kegiatan entry meeting verifikasi hutan adat yang digelar di Ruang Tebengang, Selasa (19/05/26).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus. Dalam sambutannya, ia menilai tahapan verifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan yang jelas secara hukum.
Sekda Ernes mengatakan proses menuju pengakuan hutan adat membutuhkan waktu panjang karena harus menyesuaikan antara kebutuhan masyarakat adat dengan aturan pemerintah yang berlaku. Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengapresiasi perangkat daerah dan seluruh pihak yang selama ini aktif mendampingi proses administrasi hingga komunikasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Prosesnya memang tidak singkat karena banyak hal yang harus diverifikasi secara detail. Tetapi ini penting agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum terhadap wilayah yang selama ini mereka kelola,” ujarnya.
Pemkab Malinau menilai pengakuan hutan adat bukan sekadar soal penetapan wilayah, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan ruang hidup masyarakat adat agar aktivitas budaya, sosial, hingga ekonomi tetap terjaga secara berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya proses verifikasi yang terbuka untuk menghindari persoalan batas wilayah di kemudian hari. Seluruh pihak diminta mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan potensi sengketa antarwilayah adat.
Menurut Sekda Ernes, pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keharmonisan antar komunitas adat selama proses berlangsung.
Pengakuan terhadap hutan adat juga diharapkan mampu mendukung pelestarian lingkungan, menjaga ekosistem hutan tetap lestari, sekaligus mempertahankan nilai-nilai tradisional yang diwariskan masyarakat adat secara turun-temurun. (hbb/prokompim/*red)







