Sengketa Lahan Bandara Juwata, DPRD Kaltara Minta Pencabutan BMN Sementara

Kaltara aktual. Com, TANJUNG SELOR, – Pembahasan sengketa lahan di sekitar Bandara Juwata Tarakan masih menemui jalan buntu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Kalimantan Utara beberapa lalu.

Dalam RDP, DPRD Kaltara mempertemukan pihak Bandara Juwata, paguyuban masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Tata Pemerintahan.

Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman mengungkapkan dalam rapat tersebut, pihak Bandara Juwata menyampaikan lahan yang disengketakan telah bersertifikat sejak 1994 dan menjadi Barang Milik Negara (BMN), meski warga mengaku sudah menggarap lokasi sengketa tersebut sejak 1989.

“BPN juga menegaskan tidak bisa mengeluarkan sertifikat baru bagi warga karena aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia pun sempat memberi kesempatan terakhir kepada Bagian Tapem Provinsi melalui Taufik untuk memaparkan histori tanah. Menurut Jufri, pemaparan tersebut menegaskan bahwa sengketa ini sudah dibahas panjang lebar bertahun-tahun dan pihak Tapem benar-benar mengetahui situasi serta histori lahan.

“Poin terakhir yang saya tangkap, ini sudah dibahas sampai dengan kementerian. Tinggal bagaimana pihak Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara, mencabut dulu status BMN ini,” katanya.

“Setelah dicabut, urusannya berlanjut ke Kementerian Keuangan untuk pelepasan sementara, kemudian ganti rugi atau bentuk penyelesaian lain dilakukan kepada paguyuban. Jika semua selesai, baru statusnya dikembalikan menjadi BMN,” jelas Jufri lagi.

Ia menegaskan, rapat DPRD bukan untuk mengambil keputusan final. Lantaran kebijakan dan keputusan ada di tangan pemerintah pusat.

“Sampai sejauh itu kita diskusi, akhirnya saya langsung menyimpulkan. Kalau begitu kita pun mau panjang lebar, di sini kita bukan pemangku keputusan. Rapat ditutup agar proses bisa langsung dibawa ke tingkat atas,” tambahnya.

Jufri juga menekankan perlunya koordinasi segera antara pihak Bandara Juwata dan pimpinan di kementerian pusat. DPRD siap mengawal proses tersebut bila diperlukan.

“Masalah ini sudah panjang lebar, dan sebagai wakil rakyat tentu kami tidak mau sengketa ini terus berlarut-larut. Semua harus sampai ke akarnya, siapa yang berhak atas lahan ini harus jelas. Kami berharap pihak Bandara segera berkoordinasi dengan pusat,” katanya.

Menurut Jufri, membahas sengketa di DPRD tanpa langkah ke pusat tidak akan menyelesaikan masalah.

“Kalau kita mau sampai kapanpun membahas di sini, ini tidak akan selesai. Kami hanya bisa memfasilitasi dan mengawal. Semua proses keputusan ada di tingkat kementerian,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan