MALINAU, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Kabupaten Malinau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Malinau melalui penandatanganan nota kesepakatan yang bertujuan memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, Selasa (30/06/26).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Malinau atas dukungan yang selama ini diberikan dalam penegakan hukum di daerah. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat.
Bupati Wempi menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang muncul selama proses pembangunan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah penyelesaian sengketa lahan. Wempi menegaskan bahwa penyelesaiannya perlu dilakukan dengan mengedepankan keseimbangan antara hukum negara dan hukum adat, mengingat banyak masyarakat adat yang telah lama mendiami kawasan tertentu.
“Investasi strategis nasional harus berjalan, tetapi masyarakat adat yang telah turun-temurun berada di kawasan tersebut juga harus memperoleh kepastian serta perlindungan hukum. Karena itu diperlukan komunikasi dan penyelesaian melalui dua jalur, yakni hukum negara dan hukum adat,” ujarnya.
Selain persoalan lahan, Bupati juga menyoroti sejumlah proyek infrastruktur yang masih menghadapi kendala akibat status kawasan, seperti pembangunan jalan menuju Mentarang dan pengembangan jaringan listrik.
Ia berharap Kejaksaan Negeri bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dapat terus memberikan pendampingan, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian perkara perdata maupun tata usaha negara.
Menurut Wempi, nota kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Malinau dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berkeadilan dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat. (sd/prokompim)







