Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Kasus Pencurian BB Narkotika

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara telah menahan 2 orang anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kaltara berinisial AA dan DR untuk dilakukan proses penyidikan. Keduanya diduga nekat merusak tempat barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berjumlah  dan melakukan pencurian sabu.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengatakan Ditreskrimum Polda Kaltara telah menangani kedua pelaku yang dijerat dengan 2 pasal yakni pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ditreskrimum Polda Kaltara menangani dugaan tindak pidana pengerusakan KHUP pasal 406 pintu / jendela ruang BB dan pencurian pasal 363 KHUP tentang BB narkoba,” ujar Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Senin, (30/6/25).

Kombes Pol Yudhistira Mihdyahwan menyebutkan, ada dua orang yang telah diamankan pada tanggal 17 Juni 2025 dimana telah melakukan tindak pidana pada tanggal 6 Juni 2025. Artinya, kedua orang anggota jaga dari Dittahti Polda Kaltara berinisial AA dan DR dan telah dilakukan penahanan dalam proses penyidikan.

“Tidak menutup kemungkinan perkara ini bisa berkembang, saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Jadi untuk perkara tersebut masih dilakukan pendalaman penyidikan.

Pihak Polda Kaltara menegaskan komitmen  menyelesaikan perkara tersebut secara transparan dan terbuka, pihaknya tidak akan mentolerir ketika ada anggota yang terlibat kasus Narkoba.

“Iya segera kita selesaikan berkas perkaranya. Sekarang kita perpanjang penahanan 40 hari. Polda kaltara tidak akan menoleransi anggota polisi yang terlibat Narkoba. Terkait perkara ini kami mohon waktu untuk pendalaman penyidikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-Hantam) Alif Putra Pratama, mempercayakan agar kasus yang ditangani Polda Kaltara berjalan dengan baik dan transparan.

“Mari kita percayakan kepada pihak Polda kaltara agar perkara ini bisa ditangani dengan baik dan transparan,” kata Alif   (**)

Tinggalkan Balasan