Ustania Tegaskan Perda TPPO Penting Lindungi Warga Perbatasan

oleh -1155 Dilihat
oleh
Sumber Foto: Edy Santry/Nsn

NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Ustania, mengingatkan masyarakat perbatasan agar lebih waspada terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih rawan terjadi di jalur Indonesia – Malaysia.

Hal itu disampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Nunukan, Senin (11/05/26).

Menurut Ustania, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan warga, khususnya pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.

Ia menilai posisi geografis Nunukan sebagai wilayah perbatasan membuat daerah tersebut rentan dimanfaatkan jaringan perdagangan manusia dan pengiriman pekerja migran ilegal menuju Malaysia melalui jalur tikus.

Baca Juga  Ketimpangan Harga dan Infrastruktur di Perbatasan Kaltara, Gubernur Minta Perhatian Pemerintah Pusat

“Daerah perbatasan menjadi titik rawan karena masih ada praktik keberangkatan ilegal yang memanfaatkan lemahnya pengawasan dan minimnya pemahaman masyarakat,” ujar Ustania.

Menurut dia, keberadaan Perda TPPO bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan titik pemeriksaan imigrasi.

Perda tersebut juga mengatur pembentukan Gugus Tugas TPPO yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, hingga unsur masyarakat. Gugus tugas itu diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus mulai dari pencegahan, penindakan, hingga perlindungan korban.

Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga dianggap penting. Ustania menyebut banyak korban perdagangan orang berangkat dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi tanpa memahami risiko eksploitasi yang mengintai.

Baca Juga  Malinau Siapkan RTRW 20 Tahun, Fokus Energi Terbarukan dan Perbatasan

“Korban yang diberangkatkan secara ilegal sering kali kehilangan perlindungan hukum dan rentan mengalami kekerasan maupun eksploitasi,” katanya.

Ia meminta masyarakat segera melapor kepada aparat keamanan atau instansi terkait apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal maupun praktik perdagangan orang.

Sementara itu, Ketua Tim Kelembagaan dan Kerja Sama BP3MI Nunukan, Usman Affan, mengungkapkan mayoritas pekerja migran ilegal dan korban TPPO yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, hingga Kalimantan Utara.

Menurut Usman, faktor ekonomi masih menjadi alasan utama masyarakat nekat bekerja secara ilegal di Malaysia. Kondisi itu diperparah rendahnya tingkat pendidikan serta pengaruh calo yang menjanjikan pekerjaan dengan penghasilan besar.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Gelar Rangkaian Lomba, Meriahkan HUT RI ke-80

Ia mengatakan BP3MI Nunukan bersama kepolisian dan pemerintah daerah kini mendorong pembentukan desa binaan untuk memperkuat pencegahan TPPO di wilayah perbatasan.

Usman juga meminta masyarakat lebih peka terhadap keberadaan pendatang yang datang ke Nunukan dengan tujuan tidak jelas sebelum menyeberang ke Malaysia.

“Banyak yang akhirnya terjebak bujuk rayu calo tenaga kerja ilegal karena tidak memiliki dokumen lengkap dan tidak memahami prosedur resmi bekerja di luar negeri,” ujarnya. (es/$red/nsn)

Tinggalkan Balasan