MALINAU, Kaltaraaktual.com- Wakil Bupati Malinau, Jakaria, membuka Focus Group Discussion (FGD) Penentuan Isu Prioritas dan Inovasi Lingkungan dalam rangka penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Malinau Tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Tebengang, Jumat (21/11/25).
Dalam sambutannya, Jakaria menyebut FGD ini sebagai langkah strategis untuk merumuskan arah kebijakan lingkungan hidup yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah. Menurutnya, penyusunan IKPLHD tak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk menggambarkan kondisi lingkungan, kinerja pengelolaan, hingga tantangan yang dihadapi Malinau.
“Dokumen ini adalah bentuk keterbukaan informasi publik, sesuai amanat UUD 1945 pasal 28H ayat (1), bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Jakaria menegaskan bahwa lingkungan hidup memiliki batas kemampuan. Di tengah pesatnya pembangunan dan perkembangan teknologi, tekanan terhadap lingkungan terus meningkat. Karena itu, konsep daya dukung, daya tampung, serta prinsip pembangunan berkelanjutan harus menjadi fokus utama.
Dalam proses penyusunan IKPLHD, pemerintah menggunakan pendekatan Pressure-State-Response (PSR) untuk mengidentifikasi berbagai tekanan lingkungan, kondisi yang muncul, serta upaya pemerintah menanganinya. Penentuan isu prioritas pun dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan OPD, LSM, akademisi, hingga pemerhati lingkungan.
“Akurasi data sangat menentukan kualitas keputusan yang akan kita ambil ke depan,” tegas Jakaria.
Ia berharap peserta FGD dapat memberikan masukan aktif sehingga hasil penyusunan IKPLHD tidak sekadar memenuhi regulasi, tetapi benar-benar menjadi acuan pembangunan Malinau yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.
Jakaria menambahkan, pemerintah tidak menginginkan penyusunan dokumen ini hanya menjadi formalitas. Hasil FGD nantinya akan menjadi rujukan penting bagi pimpinan daerah dalam merumuskan visi, misi, inovasi, serta program pembangunan lima tahun mendatang. Dokumen tersebut juga dapat menjadi dasar pemerintah ketika menghadapi protes atau klaim terkait kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di masa depan. (diskominfo)








