NUNUKAN, Kaltaraaktual.com– 239 Warga Negara Indonesia (WNI) didampingi Kepala Perwakilan RI Tawau Malaysia Heni Hamidah tiba di Pelabuhan Tunon Taka pada Rabu (20/07) disambut Direktur Perlindungan TKI Kemenlu RI Judha Nugraha bersama Badan Penempatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid.
Semua WNI yang terdiri dari 158 laki-laki, 64 perempuan, 10 anak laki-laki dan tujuh anak perempuan sebelum dideportasi berada di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Tawau yang telah dipastikan kewarganegaraannya.
Kepala Perwakilan RI Tawau Heni Hamidah menjelaskan, sebagian besar WNI deportant ini merupakan migran yang masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal ataupun overstayed.
“Ada juga kasus lainnya seperti trafficking dan narkoba namun tidak banyak, lebih dominan ilegal,” beber dia.
Terkait perlakuan tidak manusiawi terhadap PMI, Heni mengaku belum menerima keluhan dari deportant hingga mereka tiba di tanah air.
Sudah enam kali kunjungan Konsul RI menemui 239 PMI di DTI Tawau guna melakukan verifikasi namun tidak satupun PMI yang melaporkan perlakuan tidak manusiawi dan untuk melihat langsung ke dalam DTI, dibutuhkan izin khusus dari Ketua Pengarah Imigresen Malaysia.
“Besok rencana ada assessment dan pendataan di rumah ramah PMI, sehungga akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut karena mungkin saja mereka takut menyampaikan apa yang terjadi selama berada di DTI,” papar dia.
Pada kesempatan tersebut, Heni mengimbau kepada PMI yang masih bekerja di Malaysia agar melapor ke pihak konsulat sebelum masa berlaku paspor habis sehingga bisa diperpanjang dan bagi calon PMI agar mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku sebelum ke Malaysia.
Ia juga mengajak semua pihak baik Pemerintah Kabupaten Nunukan, BP3MI, dan petugas pengaman perbatasan agar bekerja sama dalam menanggulangi masuk PMI ilegal ke Malaysia.
“Apalagi, Adanya tekong (calon) warga Indonesia yang memfasilitasi masuknya TKI ilegal sehingga butuh pengawasan ekstra dan tekong dari Malaysia yang menyalurkan ke perusahaan,” imbuhnya.
Namun, kata Heni, saat ini pihak Malaysia akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan PMI secara ilegal. (skr)