Eks Bupati Nunukan Diperiksa Kejati Kaltara dalam Kasus Tambang yang Diduga Libatkan Pengusaha KM

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) terus menelusuri kasus pidana Pertambangan yang diduga melibatkan pengusaha nasional berinisial KM dalam perkara di Kaltara.

Pada Rabu, (11/03/26) penyidik memeriksa dua saksi penting, yakni mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016 berinisial BS serta pejabat Kantor Pertanahan Nunukan berinisial JP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

JP lebih dulu memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 Wita. Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.00 Wita. Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan guna mengurai proses administrasi pertanahan yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Baca Juga  Prilaku Menyimpang, Seorang Waria di Nunukan Nekad Cabuli Paksa Bocah Lelaki

Tak lama berselang, BS tiba di kantor Kejati Kaltara sekitar pukul 10.00 Wita. Mantan kepala daerah itu menjalani pemeriksaan lebih lama. Ia baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.30 Wita setelah menjawab lebih dari 30 pertanyaan dari penyidik.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan proses penerbitan dokumen dan kebijakan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang kini tengah didalami penyidik.

Baca Juga  Kreatif! Siswi SMA Bunyu Ciptakan Aksesoris Kerajinan Bulu Dayak Berbahan Kardus Bekas

Perkara ini juga menyeret perhatian karena diduga melibatkan pengusaha nasional berinisial KM yang disebut memiliki kepentingan dalam pengelolaan usaha tambang di wilayah perbatasan Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun ia belum merinci materi pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi,” kata Andi dalam keterangan tertulisnya Rabu, (11/03/26).

Hingga kini, penyidik masih menelusuri rangkaian perizinan, dokumen pertanahan, serta alur penguasaan lahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.

Baca Juga  HMI Kritik Setahun Kepemimpinan Bupati Nunukan, Pembangunan Perbatasan Dinilai Belum Jadi Prioritas

Kejati Kaltara belum mengungkap secara resmi siapa pihak yang akan dimintai keterangan berikutnya. Namun sumber Tempo menyebut, penyidik membuka kemungkinan memanggil sejumlah pihak lain, termasuk dari kalangan pengusaha dan pejabat yang pernah terlibat dalam proses perizinan.

Kasus ini menjadi lembaran perkara Kejaksaan Kaltara yang mengurai beberapa kasus besar dari korupsi, gratifikasi, termasuk kasus yang menyangkut sektor tambang di wilayah perbatasan yang selama ini dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus rawan praktik penyimpangan perizinan. (**)

Tinggalkan Balasan