Pengawasan Berbasis Risiko Jadi Langkah DLH Tingkatkan Kepatuhan Lingkungan

oleh -1916 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pendekatan pembinaan yang berkelanjutan dinilai menjadi strategi utama untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Herman, S.T., M.AP. Menurutnya, pemerintah perlu mengedepankan langkah-langkah preventif agar pelaku usaha memahami sekaligus mampu memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya memandang bahwa peningkatan kepatuhan pelaku usaha tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus diawali dengan pembinaan yang baik. Karena itu, strategi yang kami lakukan adalah mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi regulasi, bimbingan teknis, serta pendampingan agar pelaku usaha memahami kewajiban dan mampu memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang telah ditetapkan,” ujarnya Rabu (01/07/26).

Baca Juga  Humas Polda Kaltara Bagikan Takjil dan Sembako di Tarakan

Selain pembinaan, Herman menegaskan bahwa pengawasan tetap menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkala dengan pendekatan berbasis risiko sehingga dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

“Dengan sistem pengawasan berbasis risiko, sumber daya yang dimiliki pemerintah dapat difokuskan pada kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan lebih besar,” katanya.

Baca Juga  Polda Kaltara Gelar Sidang BP4R, Menyatukan Komitmen Pernikahan Personel Polri

Ia menjelaskan, setiap hasil pengawasan harus ditindaklanjuti secara konsisten. Apabila ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Namun, terhadap pelanggaran yang dilakukan secara berulang atau menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, penegakan hukum akan diterapkan secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Herman menilai keberhasilan menjaga kualitas lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan. Komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat harus terus diperkuat agar tercipta komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga  DLH Kaltara Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik Lewat Gerakan 3R dan Ecobrick

“Kepatuhan akan lebih mudah terwujud apabila seluruh pihak memiliki pemahaman dan komitmen yang sama dalam menjaga kualitas lingkungan,” jelasnya.

Menurut Herman, tujuan akhir dari seluruh strategi tersebut bukan sekadar meningkatkan kepatuhan karena adanya ancaman sanksi, melainkan membangun kesadaran bahwa perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pelaku usaha.

“Dengan pendekatan tersebut, kami berharap kepatuhan pelaku usaha tidak hanya didorong karena adanya sanksi, tetapi juga tumbuh sebagai bagian dari budaya dan tanggung jawab dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya. (djn/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan