TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Dukungan terhadap langkah pemerintah dan aparat dalam menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di Tanjung Selor terus bermunculan. Sejumlah tokoh agama hingga masyarakat menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mempertahankan identitas Tanjung Selor sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara yang dikenal sebagai Kota Ibadah.
Ketua PWNU Kalimantan Utara, H. Alwan Saputra, mengatakan setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menjalankan aktivitasnya. Namun, menurut dia, seluruh kegiatan usaha tetap harus mematuhi aturan hukum, menghormati norma agama, serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami mendukung langkah pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan. Jangan sampai keberadaan tempat hiburan malam justru mengganggu ketenangan masyarakat, terlebih jika berada di kawasan permukiman. Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi harus tetap menjaga identitasnya sebagai Kota Ibadah,” ujar Alwan, Rabu, (01/07/26).
Ia menilai ajaran agama mendorong seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kemaslahatan bersama. Karena itu, aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial maupun mengganggu ketertiban dinilai perlu menjadi perhatian bersama.
“Menjaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda adalah tanggung jawab kita semua. Harapannya tidak ada lagi aktivitas yang memicu keresahan di tengah masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi hiburan malam mengaku selama ini kerap terganggu oleh kebisingan maupun aktivitas yang dinilai mengurangi kenyamanan lingkungan. Kondisi tersebut disebut berdampak pada ketenangan warga, terutama anak-anak, lansia, dan keluarga yang membutuhkan suasana kondusif untuk beristirahat.
Menurut warga, dukungan terhadap penertiban bukan berarti menolak keberadaan dunia usaha. Mereka berharap seluruh pelaku usaha tetap dapat beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghormati hak masyarakat di sekitarnya.
Langkah aparat dalam melakukan penegakan aturan juga dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Penertiban dinilai diperlukan agar seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi tanpa mengabaikan norma sosial maupun ketertiban umum.
Alwan menambahkan, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, aspek keamanan, ketenteraman, serta nilai-nilai religius juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemajuan daerah.
“Keberkahan sebuah daerah hadir ketika pembangunan berjalan seiring dengan nilai agama dan moral. Jika masyarakat merasa aman, tenteram, dan dapat beribadah dengan khusyuk, insyaallah keberkahan akan dirasakan bersama,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif dan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan menciptakan ketertiban umum di Tanjung Selor.
Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan tidak hanya menjadi langkah sesaat, tetapi menjadi komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan Tanjung Selor sebagai ibu kota provinsi yang aman, nyaman, religius, dan tetap mampu menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan kehidupan sosial masyarakat. (***)







