TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi kondisi lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan pencemaran maupun perusakan lingkungan yang ditemukan di lapangan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, S.T., M.AP., mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung upaya penegakan aturan.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pengawasan lingkungan. Jika menemukan dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan, silakan menyampaikan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup. Identitas pelapor akan kami lindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman saat ditemui, Rabu (08/07/26).
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala DLH kabupaten/kota maupun DLH Kaltara sesuai dengan kewenangan penanganannya. Laporan sebaiknya memuat identitas pelapor, lokasi dan waktu kejadian, jenis dugaan pencemaran, serta pihak yang diduga terlibat.
Selain melalui surat, pengaduan juga dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor DLH Kaltara atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan pemerintah daerah, seperti surat elektronik (email), nomor pengaduan, maupun aplikasi pengaduan resmi.
Herman mengimbau masyarakat melengkapi laporan dengan bukti pendukung agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Bukti tersebut dapat berupa foto, video, titik lokasi kejadian, hasil pengamatan di lapangan, hingga keterangan saksi apabila tersedia.
Ia menegaskan, hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, hingga Peraturan Menteri KLH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
Meski demikian, Herman menekankan bahwa setiap laporan yang masuk tidak otomatis berujung pada pemberian sanksi kepada pihak yang dilaporkan. DLH Kaltara terlebih dahulu melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi.
“Penanganan diawali dengan verifikasi administrasi, dilanjutkan penelaahan dan pemeriksaan lapangan. Jika diperlukan, kami juga mengambil sampel lingkungan untuk dianalisis. Dari hasil itu baru dapat ditentukan apakah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau tidak,” jelasnya.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, DLH Kaltara akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangan yang dimiliki atau meneruskan rekomendasi penegakan hukum kepada instansi yang berwenang.
Herman berharap masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pencemaran lingkungan karena pengawasan yang melibatkan publik dinilai mampu mencegah kerusakan lingkungan sejak dini.
“Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting untuk menjaga kualitas lingkungan hidup sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (**)







