TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat tata kelola keuangan daerah dengan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Langkah pembenahan tersebut tidak hanya menyasar pengelolaan kas daerah, tetapi juga administrasi Barang Milik Daerah (BMD) agar semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara, Nurdin, mengatakan pihaknya saat ini melakukan penyempurnaan sistem pengelolaan aset, termasuk penguatan aplikasi yang digunakan untuk pencatatan dan administrasi barang milik daerah.
“Selain manajemen kas, kami juga melakukan pembenahan dalam pengelolaan barang milik daerah, termasuk penyempurnaan sistem dan aplikasi pendukung agar administrasi aset menjadi lebih tertib dan akuntabel,” ujar Nurdin, Kamis, (02/07/26).
Ia menjelaskan, proses penyelesaian rekomendasi BPK masih berlangsung. Seluruh dokumen dan bukti tindak lanjut telah disiapkan oleh BKAD dan disampaikan melalui Inspektorat Provinsi Kaltara yang berperan sebagai koordinator penyelesaian hasil pemeriksaan.
Meski demikian, status akhir penyelesaian rekomendasi tetap menjadi kewenangan BPK setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang diajukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seluruh yang diminta telah disiapkan dan disampaikan melalui mekanisme yang dikoordinasikan Inspektorat. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan BPK berdasarkan hasil verifikasi terhadap dokumen yang diajukan,” katanya.
Menurut Nurdin, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus memperbaiki tata kelola aset pemerintah secara berkelanjutan.
Ia menambahkan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah seharusnya menjadi dorongan untuk terus melakukan pembenahan, bukan sekadar menjadi capaian administratif.
“Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan. Yang terpenting adalah bagaimana setiap rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti agar sistem pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tutupnya. (ic/*red)

