BKAD Kaltara Revisi Perda Pengelolaan Aset, Menyesuaikan Aturan Baru Kemendagri

oleh -1249 Dilihat
oleh

TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melanjutkan proses revisi aturan mengenai pengelolaan aset daerah. Rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri setelah pembahasannya bersama Panitia Khusus I DPRD Kaltara rampung.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nurdin, mengatakan perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.

Menurut dia, penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga  Turnamen Voli Pemuda Katolik Tarakan Wahana Bangun Soliditas dan Sportivitas

“Perubahan perda ini dilakukan agar regulasi di daerah sejalan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat sehingga memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” kata Nurdin, Rabu, (08/07/26).

Ia menjelaskan revisi tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mengatur sejumlah tahapan penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah. Materi perubahan mencakup perencanaan kebutuhan barang milik daerah, mekanisme pemanfaatan aset, proses penilaian, pemindahtanganan, hingga penghapusan aset.

Baca Juga  Susun Program Pembinaan Berkelanjutan, Dispora Kaltara Libatkan Sekolah dan Klub Olahraga

BKAD, kata Nurdin, juga masih menyelesaikan pembenahan administrasi aset yang belum tuntas, termasuk inventarisasi sejumlah barang milik daerah yang berkaitan dengan proses pemekaran Provinsi Kaltara dari Kaltim.

Menurutnya, validitas data dan kejelasan status hukum aset menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan aset yang tertib sekaligus mendukung kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan akhir rancangan perubahan perda dilakukan dalam rapat kerja Panitia Khusus I DPRD Kaltara bersama BKAD, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, serta tim pakar di Tarakan.

Baca Juga  DLH Kaltara Dorong Warga Kurangi Sampah Plastik, Serukan Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim

Ketua Panitia Khusus I DPRD Kaltara, Herman, mengatakan revisi aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset sekaligus mendorong penataan administrasi yang lebih tertib.

Setelah pembahasan selesai, DPRD bersama Biro Hukum menandatangani berita acara sebagai syarat pengajuan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Apabila hasil fasilitasi telah diterbitkan, rancangan perubahan perda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan