TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menempatkan penyelesaian inventarisasi aset pascapemekaran sebagai salah satu fokus dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menata administrasi aset yang masih belum tuntas.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Nurdin, mengatakan perubahan regulasi tidak hanya dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru dari pemerintah pusat, tetapi juga menjawab berbagai persoalan pengelolaan aset yang masih menjadi pekerjaan rumah sejak pemekaran provinsi.
Menurut dia, sejumlah aset masih memerlukan penyelesaian administrasi, mulai dari pencatatan, penertiban dokumen, hingga penegasan status kepemilikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Perubahan perda ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola aset agar semakin tertib dan sesuai dengan ketentuan terbaru. Dengan data aset yang lengkap dan status yang jelas, pengelolaannya akan lebih optimal,” ujar Nurdin, Rabu, (08/07/26).
Ia menjelaskan, revisi perda turut mengakomodasi ketentuan dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai landasan baru pengelolaan barang milik daerah. Aturan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam membangun sistem pengelolaan aset yang lebih akuntabel dan efisien.
Proses pembahasan rancangan perubahan perda telah dilakukan bersama Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kaltara, Biro Hukum Setdaprov Kaltara, serta tim pakar. Setelah seluruh materi selesai dibahas, rancangan tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani tahapan fasilitasi.
Ketua Pansus I DPRD Kaltara, Herman, menilai pembaruan regulasi perlu diikuti dengan pembenahan data aset secara menyeluruh. Menurutnya, validitas data menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
“Kalau data aset lengkap dan statusnya jelas, pengawasannya menjadi lebih mudah dan pemanfaatannya juga bisa lebih maksimal,” katanya.
Setelah memperoleh hasil fasilitasi dari Kemendagri, rancangan perubahan perda akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltara untuk mendapatkan persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Pemprov Kaltara berharap tata kelola Barang Milik Daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta berkelanjutan. (**)

