DLH Kaltara Perketat Pengawasan Kualitas Air Sungai, Pantau dari Hulu hingga Hilir

oleh -1929 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengintensifkan pengawasan kualitas air sungai melalui pemantauan rutin dari wilayah hulu hingga hilir. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah pencemaran sekaligus memastikan kondisi sungai tetap memenuhi baku mutu lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, mengatakan pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni pemantauan kualitas air secara berkala dan pengawasan terhadap aktivitas usaha maupun industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

Baca Juga  Coaching ASN Bangun Budaya Kerja Produktif

“Pengawasan sungai kami fokuskan pada dua jalur utama, yaitu pemantauan berkala kondisi air dan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha maupun industri,” kata Herman, Senin, (27/07/26).

Ia menjelaskan, pemantauan dilakukan dengan mengambil sampel air di sejumlah titik, mulai dari bagian hulu hingga hilir sungai. Sampel tersebut kemudian dianalisis menggunakan berbagai parameter, seperti tingkat keasaman (pH), Total Suspended Solids (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), hingga kandungan logam berat.

Baca Juga  Wabup Jakaria Dorong Konektivitas Perbatasan Saat Terima Delegasi Sarawak

Menurutnya, hasil pengujian tersebut menjadi dasar untuk mengetahui status mutu air sungai sekaligus memastikan kondisinya masih berada dalam batas baku mutu yang ditetapkan.

Selain pemantauan kualitas air, DLH Kaltara juga melakukan inspeksi teknis terhadap kegiatan usaha dan industri, termasuk memeriksa kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan limbah telah diolah sesuai ketentuan sebelum dialirkan melalui titik penaatan atau outfall.

Baca Juga  LPD Kaltara Periode Baru Siap Kawal Budaya Dayak dan Kesejahteraan Perempuan di Bumi Benuanta

“Jika ditemukan parameter yang melampaui baku mutu atau ada laporan masyarakat, kami langsung melakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.

Herman menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga pembekuan izin usaha apabila pelanggaran tidak segera diperbaiki.

“Prinsip kami jelas, yaitu mencegah pencemaran dari sumbernya agar sungai tetap aman bagi masyarakat,” tutupnya. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan