TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Rencana penertiban tempat hiburan malam (THM) di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih bergantung pada rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bulungan menegaskan, setiap tindakan penegakan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Kepala Satpol PP Bulungan, Wilson Uluy, mengatakan terdapat sekitar 15 tempat hiburan malam yang beroperasi di Tanjung Selor. Namun, sebagian besar usaha tersebut diketahui hanya mengantongi izin sebagai kafe, bukan izin operasional sebagai tempat hiburan malam.
“Semua tempat itu tetap menjadi objek pengawasan pemerintah daerah. Tetapi mekanisme penindakannya tidak bisa dilakukan sepihak oleh Satpol PP,” kata Wilson, Sabtu (18/07/26).
Menurut dia, kewenangan utama dalam pengawasan operasional THM berada di tangan Dinas Pariwisata sebagai OPD teknis. Satpol PP baru dapat melakukan penertiban apabila telah ada rekomendasi atau keputusan administratif dari instansi yang berwenang.
Wilson menjelaskan, pola tersebut telah diterapkan dalam sejumlah penutupan tempat usaha sebelumnya. Saat itu, Satpol PP turun ke lapangan setelah menerima surat resmi sebagai dasar pelaksanaan penegakan peraturan daerah.
“Kalau ada pencabutan izin atau keputusan administratif dari OPD teknis, kami siap melakukan pengamanan dan penegakan. Selama belum ada dasar hukum yang jelas, tentu kami tidak bisa bertindak di luar kewenangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, perkembangan usaha hiburan malam di Bulungan harus diikuti dengan kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan, mulai dari izin bangunan hingga izin operasional. Pemerintah daerah, kata dia, juga perlu memastikan tidak terjadi perubahan fungsi usaha tanpa penyesuaian izin.
“Jangan sampai ada usaha yang berkembang atau memperluas operasional, tetapi legalitasnya belum disesuaikan. Pengawasan harus dilakukan bersama-sama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Selain persoalan izin usaha, Wilson mengakui pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di THM juga memerlukan keterlibatan sejumlah instansi. Pengawasan distribusi menjadi kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, sedangkan aspek kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan.
Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol segera dirampungkan DPRD Bulungan. Menurutnya, regulasi tersebut akan memperjelas mekanisme pengawasan, distribusi, hingga sanksi administratif terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dengan belum adanya rekomendasi dari OPD teknis maupun dasar hukum yang lebih spesifik, penertiban terhadap THM yang diduga tidak sesuai perizinan masih menunggu proses administrasi pemerintah daerah. Situasi ini membuat pengawasan lintas instansi menjadi faktor penting sebelum langkah penegakan hukum dilakukan. (vct/*red)







