TANJUNG SELOR, kaltaraaktual.com- Perencanaan pembangunan lingkungan hidup di Kalimantan Utara (Kaltara) tidak hanya mengacu pada program pemerintah daerah. Dinas Lingkungan Hidup juga memperhatikan tata ruang wilayah dan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS.
Kepala DLH Kaltara Hairul Anwar, mengatakan Renstra DLH 2025-2029 disusun dengan memperhatikan sejumlah dokumen perencanaan dan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
“Renstra harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya. Termasuk rencana tata ruang wilayah dan hasil kajian lingkungan hidup strategis,” kata Hairul Senin, (10/08/26).
Menurut dia, sinkronisasi diperlukan agar pembangunan daerah tetap memperhitungkan aspek lingkungan. Renstra DLH Kaltara mengacu pada RPJMD Kaltara 2025-2029.
Dalam penyusunannya, DLH juga memperhatikan Renstra kementerian atau lembaga, Renstra perangkat daerah lainnya, serta dokumen perencanaan pemerintah kabupaten dan kota.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan hasil KLHS RPJMD juga menjadi bahan pertimbangan. Hairul mengatakan hubungan antar dokumen tersebut penting karena kebijakan lingkungan tidak dapat berdiri sendiri.
“Urusan lingkungan hidup berkaitan dengan banyak sektor. Karena itu perencanaannya harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan dan tata ruang,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, Renstra diharapkan dapat menjadi instrumen bagi DLH dalam mengarahkan pembangunan yang tetap memperhatikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan. (*)

