TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Nilai aset tetap milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp10,6 triliun berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2025. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp200 miliar dibandingkan laporan audited 2024 yang tercatat Rp10,44 triliun.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan kenaikan itu berasal dari penambahan aset yang tercatat selama satu tahun anggaran.
“Kalau dibandingkan laporan audited 2024, ada pertambahan sekitar Rp200 miliar hingga menjadi Rp10,6 triliun pada laporan audited 2025,” kata Windha, Rabu, (26/08/29).
Ia menjelaskan aset tetap Pemprov Kaltara terdiri dari berbagai kategori, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, konstruksi dalam pengerjaan, hingga aset tetap lainnya.
Menurut Windha, besarnya nilai aset tersebut membuat proses penatausahaan tidak hanya berfokus pada pencatatan, tetapi juga memastikan setiap aset memiliki dokumen pendukung dan keberadaannya bisa ditelusuri.
Selain aset tetap, Pemprov Kaltara juga memiliki kelompok aset lainnya, seperti aset tidak berwujud berupa perangkat lunak (software) dan hasil kajian yang dimiliki pemerintah daerah.
Pada posisi triwulan pertama 2026, nilai kelompok aset lainnya tercatat sekitar Rp632,27 miliar. Nilai itu menjadi bagian dari total kekayaan daerah yang terus diperbarui melalui proses administrasi dan rekonsiliasi.
Windha menegaskan peningkatan nilai aset bukan satu-satunya indikator pengelolaan yang baik. Menurutnya, seluruh aset harus tercatat secara akurat agar kondisi di lapangan sesuai dengan data pada laporan keuangan.
“Setiap penambahan aset wajib masuk dalam pencatatan yang benar sehingga neraca pemerintah daerah menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
BKAD Kaltara secara berkala melakukan rekonsiliasi data aset bersama seluruh perangkat daerah. Proses ini dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil sehingga pengelolaan aset daerah tetap akuntabel. (**)







