TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti masih panjangnya proses perizinan usaha pertambangan di daerah. Dari total 78 izin yang tercatat, sebanyak 37 izin hingga kini masih berada dalam tahap proses penyelesaian.
Kepala Dinas ESDM Kaltara, Ferdy Manurun Tanduklangi, mengatakan persoalan perizinan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pelaku usaha tambang sebelum bisa masuk ke tahap operasi produksi.
“Tujuannya adalah menggali persepsi bagaimana hambatannya dalam perizinan pertambangan di Kaltara,” kata Ferdy saat membahas kondisi perizinan pertambangan di Kaltara, Rabu, (02/09/26).
Ia menjelaskan, dari puluhan izin yang tercatat tersebut, baru empat izin yang telah mencapai tahap Operasi Produksi (OP). Sementara sisanya masih berada pada berbagai tahapan pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis.
Menurut Ferdy, proses menuju izin operasi produksi memang tidak sederhana. Pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen administrasi hingga ketentuan teknis sesuai regulasi pertambangan.
“Setiap tahapan memiliki persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kesiapan teknis sebelum kegiatan pertambangan dapat berjalan,” ujarnya.
Dalam pembahasan bersama pelaku usaha, Dinas ESDM juga menerima berbagai masukan terkait proses perizinan yang dinilai masih panjang dan cukup kompleks.
Sejumlah kendala yang disampaikan pelaku usaha di antaranya menyangkut kemampuan pembiayaan, kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan peralatan, hingga kepastian lokasi kegiatan pertambangan.
Ferdy menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan mempercepat proses administrasi. Pemerintah juga perlu memastikan setiap pelaku usaha memahami dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal.
Ia menambahkan, proses perizinan pertambangan melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ferdy menegaskan, koordinasi antarinstansi dinilai penting agar proses perizinan tidak berjalan sendiri-sendiri dan pelaku usaha memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan maupun kewenangan masing-masing lembaga.
“Pemerintah ingin seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan proses yang jelas, transparan, dan memiliki kepastian,” tegas Ferdy.
Ia berharap komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan pelaku usaha dapat membantu mengidentifikasi hambatan perizinan sekaligus mencari solusi sesuai kewenangan masing-masing instansi, sehingga proses perizinan pertambangan di Kalimantan Utara menjadi lebih terintegrasi dan mudah dipahami. (jl/red)




