Penataan Aset Kaltara Tak Kejar Nominal, Kelengkapan Laporan Jadi Ukuran

oleh -1250 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menempatkan kelengkapan data dan laporan sebagai salah satu ukuran utama dalam penataan barang milik daerah (BMD).

Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak dipatok berdasarkan nominal tertentu. Fokusnya adalah memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, terdata, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan setiap tahun pemerintah daerah memiliki target dalam pengelolaan aset. Namun, target tersebut tidak berbentuk angka rupiah yang harus dikejar.

“Bukan target harus mencapai berapa, misalnya Rp100 miliar. Target dalam kinerja aset itu dalam bentuk laporan,” kata Windha, Senin, (01/09/26).

Menurut dia, laporan aset merupakan bagian dari proses penatausahaan barang milik daerah yang berlangsung sejak tahap perencanaan hingga penyajiannya dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga  BKAD Kaltara Tekankan Kualitas Belanja APBD untuk Dukung Program Prioritas Gubernur

Salah satu tahapan penting adalah penyusunan dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah. Data yang dihasilkan dari proses tersebut kemudian harus terintegrasi dengan pencatatan aset dalam laporan keuangan, termasuk neraca aset tetap maupun aset lainnya.

Windha menilai ketertiban administrasi menjadi faktor penting karena pemerintah tidak cukup hanya mengetahui total nilai aset yang dimiliki.

Setiap barang harus memiliki informasi yang jelas, mulai dari jenis, lokasi, status kepemilikan hingga penggunaannya.

“Kualitas administrasi menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan kekayaan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga  BKAD Kaltara Andalkan Pengawasan Berlapis dan Digitalisasi

Salah satu bentuk penataan aset yang dilakukan Pemprov Kaltara adalah inventarisasi aset tanah.

Dalam proses tersebut, BKAD tidak menetapkan target berdasarkan nilai rupiah. Sebaliknya, pemerintah berupaya memastikan data tanah milik daerah dapat dihimpun dan diperbarui secara menyeluruh.

Data hasil inventarisasi selanjutnya digunakan untuk memperbaiki pencatatan serta melengkapi informasi aset dalam laporan pemerintah daerah.

“Data tersebut kemudian menjadi bahan untuk memperbaiki pencatatan dan menyusun informasi aset dalam laporan pemerintah daerah,” kata Windha.

Ia menjelaskan, penataan aset harus dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, kondisi barang milik daerah dapat berubah dari waktu ke waktu, baik karena adanya penambahan aset, perubahan penggunaan, pemanfaatan maupun pembaruan status administrasi.

Baca Juga  Inventarisasi Aset Dipercepat, BKAD Kaltara Pastikan Status Hukum BMD Jelas

Perangkat daerah sebagai pengguna barang juga memiliki peran penting dalam memastikan informasi aset yang disampaikan kepada pengelola benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap unit pengguna barang perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada pengelola aset benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Windha menegaskan, besarnya nilai aset bukan satu-satunya persoalan dalam pengelolaan kekayaan daerah. Yang tak kalah penting adalah memastikan seluruh aset pemerintah memiliki data dan administrasi yang tertib.

“Kelengkapan laporan menjadi fondasi agar pemerintah dapat mengetahui posisi aset secara lebih jelas sekaligus mempertanggungjawabkan pengelolaannya kepada publik,” pungkasnya. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan