TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) turut menyoroti persoalan layanan rumah sakit di wilayah Kalimantan Utara. Menurut Ombudsman, masih banyak keluhan masyarakat terkait layanan kesehatan rumah sakit yang di nilai sangat tidak menguntungkan para pasien, hal ini sebagian banyak faktor, mulai dari persoalan Badan Layanan Jaminan Sosial (BPJS) yang dipending dan berbagai jenis penyakit tertentu yang tidak bisa di cover layanan BPJS hingga faktor lambatnya tindakan yang berikan kepada para pasien oleh tenaga medis.
Menyikapi Vidio viral yang melibatkan Petugas Rumah Sakit dan Masyarakat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Seorang Ibu yang sedang berjuang mencari pengobatan untuk sang buah hati, namun tidak mendapat kan tindakan medis, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah pihak manajemen rumah sakit kemungkinan berhati-hati dalam menerima pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan tetapi harusnya ada pendekatan persuasif yang menjelaskan situasi tertentu sesuai peraturan.
“Kondisinya itu mungkin rumah sakit itu berhati-hati dalam menerima pasien BPJS. Hanya memang perlu diinformasikan ke pasien dalam hal ini apa sampai ada penolakan. Misalnya kondisi klinisnya pasien tersebut tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan tetap berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter di tempat tersebut. Ini biar valid itu, maksudnya penolakannya itu memiliki alasan yang memang tepat sesuai dengan peraturan, tapi sebaiknya diperiksa dulu pasiennya,” kata Maria Ulfah, Kamis, (03/04/25).
Berdasarkan video yang terlanjur viral tersebut, Maria Ulfah masih mencari kebenaran apakah pemeriksaan sudah dilakukan sesuai kode etik dan prosedur atau tidak, apalagi dalam video tersebut Ibu tersebut sudah dua kali mendapatkan penolakan ketika akan berobat sebelum puasa dan pertengahan puasa.
“Kalau saya tadi perhatikan itu videonya, bahwa setelah berkali-kali dia datang terus diarahkan ke klinik. Mungkin juga sudah pernah kali itu sebelumnya diperiksa gitu kan oleh dokter setempat. Saya sih melihatnya seperti itu. Tapi saya belum tau pasti apakah memang ada pelayanan dan pemeriksaan yang sesuai prosedur atau tidak,” tambahnya.

Ombudsman Kaltara Bakal Surati Manajemen RSD Soemarno Sosroatmodjo dan Dinkes Bulungan
Ombudsman Kaltara juga bakal menyurati pihak manajemen RSD Soemarno Sosroatmodjo, Bulungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, terkait adanya keluhan-keluhan pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat.
“Nanti saya menyurati ke rumah sakit dan Pemkab Bulungan (Dinkes Bulungan) Sebaiknya memang BPJS Kesehatan dan RSD duduk bersama, koordinasi konsolidasi lalu sosialisasi ke masyarakat. Tahun lalu pernah kami lakukan, dan sudah memberikan masukan ke Kadis dan Direktur RSUD,” imbuhnya
“Mungkin pengendalian internalnya tidak maksimal. Saat ini kami hanya dapat melakukan pemantauan langsung di Kota Tarakan saja karena ada kebijakan efisiensi sehingga pemantauan kami terbatas,” sebutnya.
Sementara itu dihari ini, (03/04/25), pihak Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo Bulungan menyampaikan klarifikasi terkait layanan yang diberikan kemasyarakatan yang dinilai telah sesuai prosedur, (SOP Rumah Sakit) dimana pihaknya menyebut ada kesalahpahaman bermula dari aturan tentang jaminan pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Pihak manajemen menyampaikan bahwa pihak rumah sakit akan melakukan tindakan terhadap pasien yang sakit jika memenuhi syarat, antara lain masyarakat wajib melampirkan BPJS aktif sesuai aturan, serta kondisi penyakit yang masuk kategori khusus.
Pihak manajemen RSD Soemarno Sosroatmodjo juga sudah menyampaikan ke pihak BPJS Kesehatan agar menjadi perbaikan bersama dalam pelayanan. Pihaknya juga berharap kejadian serupa tidak terjadi terus menerus.
Dalam kasus lainnya, paradigma kebiasaan pihak Rumah Sakit lebih mengutamakan syarat dan prosedur BPJS terlebih dahulu barulah memberikan pelayanan kesehatan sehingga kurang mengutamakan pelayanan keselamatan manusia yang seharusnya menjadi perhatian utama layanan kesehatan. (**)