Rismanto Sosialisasikan Perda APBD, Warga Desa Harapan Apresiasi Bantuan Hibah Masjid

oleh -1008 Dilihat
oleh

NUNUKAN, Kaltaraaktual.com- Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) Rismanto menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Desa Harapan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Rabu (21/10/26). Dalam kegiatan itu, masyarakat didorong memahami pengelolaan anggaran sekaligus ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan.

 

Rismanto mengatakan, APBD bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah daerah. Anggaran tersebut menjadi instrumen untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

 

Menurutnya, warga perlu memahami bagaimana anggaran direncanakan, dialokasikan, hingga direalisasikan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat ikut memastikan program pemerintah berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.

 

“APBD bukan hanya persoalan angka dalam dokumen pemerintah, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana anggaran daerah dikelola dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan,” ujar Rismanto.

Baca Juga  Sekprov Kaltara Dorong ASN Optimalisasi Zakat di Ramadan 1447 H

 

Risman yang juga mantan dosen ini  juga meminta masyarakat aktif menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan pembangunan di lingkungan masing-masing. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan program pemerintah daerah.

 

Meski demikian, Rismanto mengingatkan tidak semua usulan pembangunan dapat direalisasikan melalui bantuan pemerintah provinsi. Hal itu berkaitan dengan batasan kewenangan antara pemerintah provinsi, kabupaten, hingga pemerintah desa.

 

“Masyarakat saya harap mengerti bahwa tidak semua pembangunan dapat dibantu, karena ada batasan kewenangan. Jadi, perlu dipahami mana yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten maupun desa,” jelasnya.

 

Menurut Rismanto, pemahaman mengenai pembagian kewenangan tersebut penting agar masyarakat mengetahui jalur yang tepat dalam menyampaikan usulan pembangunan. Dengan begitu, aspirasi warga diharapkan dapat diperjuangkan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara: Percepatan Proyek Strategis Nasional Harus Diiringi Peningkatan SDM Lokal

 

Dia menambahkan, pengawasan penggunaan anggaran juga tidak hanya menjadi tugas pemerintah atau lembaga legislatif. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendorong transparansi dan memastikan program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat.

 

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak hanya mengetahui adanya program pemerintah, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaannya serta menyampaikan masukan apabila terdapat kebutuhan yang belum terakomodasi,” tambahnya.

 

Sementara itu, perwakilan masyarakat, Hasanudin, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dorongan Rismanto terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dukungan dana hibah sebesar Rp 200 juta untuk masjid di lingkungan mereka.

 

Hasanudin mengucapkan terima kasih atas dorongan bantuan tersebut. Menurutnya, dukungan itu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pembangunan dan meningkatkan fasilitas tempat ibadah bagi masyarakat.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Kaltara Siap Koordinasi ke Kemendikbud Atasi Ketidakmerataan TKG Guru Malinau

 

“Kami mengucapkan terima kasih atas dorongan dana hibah sebesar Rp 200 juta untuk masjid kami. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kebutuhan tempat ibadah,” ungkap Hasanudin.

 

Dia berharap sosialisasi perda seperti ini dapat terus dilakukan agar masyarakat desa memiliki kesempatan memahami kebijakan pemerintah daerah sekaligus menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

 

Melalui sosialisasi Perda tentang APBD tersebut, Rismanto berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penganggaran, pembagian kewenangan pemerintah, serta pentingnya pengawasan publik. 

 

Dengan demikian, aspirasi pembangunan dapat disampaikan secara tepat dan penggunaan anggaran daerah semakin transparan serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (dn/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan