TARAKAN, Kaltaraaktual.com- Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat lebih dari 42 kilogram.
Pengungkapan kasus narkoba itu disampaikan langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik dalam konferensi pers di Tarakan, Kamis (5/11/2026).Kapolda mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba Polres jajaran.
Dari total 80 laporan polisi, sebanyak 116 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, serta ganja 28,71 gram,” demikian keterangan dalam konferensi pers tersebut.
Kapolda turut membeberkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Di antaranya, pengungkapan 3.012,48 gram sabu pada 5 September 2026, kemudian 1.063,72 gram pada 25 September 2026.
Selanjutnya, polisi mengamankan 1.000 gram sabu pada 23 Oktober 2026.
Pengungkapan lebih besar terjadi pada 4 November 2026. Dalam dua kasus berbeda, polisi menyita masing-masing 3.000 gram dan 16.000 gram sabu.
Selain Ditresnarkoba Polda Kaltara, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga mencatat sejumlah pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, hingga liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun menggunakan alat tes kit narkotika.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, dan ekstasi positif mengandung MDMA.
Kapolda menyebut jumlah barang bukti yang berhasil disita tersebut memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkoba.
Berdasarkan estimasi kepolisian, jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak.
Angka tersebut menjadi gambaran besarnya ancaman peredaran narkotika, terutama bagi generasi muda di Kaltara.
Dalam kesempatan yang sama, Danlanud Anang Busra turut memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kaltara dalam mengungkap puluhan kasus narkotika.
Dia berharap keberhasilan tersebut semakin memperkuat sinergi TNI-Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kaltara.
Kapolda Kaltara menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penindakan juga berlaku bagi anggota kepolisian sendiri.
Dia memastikan tidak akan melindungi personel yang terbukti terlibat dalam bisnis haram tersebut.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba dan kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda juga meminta masyarakat ikut membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.







