TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- DPRD Provinsi Kalimantan Utara tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan Tenaga Kerja Lokal untuk memastikan warga Kaltara mendapat porsi lebih besar dalam rekrutmen perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengatakan aturan tersebut menargetkan 80 persen tenaga kerja di perusahaan berasal dari putra-putri daerah.
“Perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal. Raperda ini sedang kami matangkan,” ujarnya, Selasa (18/11/25).
Ruman Tumbo menilai banyak perusahaan masih cenderung merekrut pekerja dari luar daerah meski kompetensinya sama dengan tenaga lokal. Hal itu membuat warga Kaltara sulit bersaing. “Anak-anak lokal jadi susah dapat kerja,” katanya.
Dirinya juga meminta Disnakertrans Kaltara mengawasi ketat pelaksanaan Job Fair 2025 agar peluang kerja benar-benar diberikan kepada masyarakat lokal.
DPRD berharap dengan regulasi dan pengawasan yang kuat, angka pengangguran di Kaltara dapat ditekan dan kesempatan kerja bagi warga semakin terbuka. (*kj)











