Begini Cara DLH Kaltara Selesaikan Konflik Lingkungan dengan Perusahaan

oleh -1276 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengedepankan mediasi dalam menangani konflik lingkungan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Namun, jika terbukti terjadi pelanggaran, pemerintah tak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin.

Konflik lingkungan umumnya dipicu dugaan pencemaran, kerusakan lingkungan, hingga aktivitas usaha yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pembuktian ilmiah dan dialog agar solusi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Dampingi Gubernur Tinjau Kawasan Industri Strategis PT. KIPI dan PT. KAI

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, S.T., M.AP, mengatakan setiap konflik lingkungan ditangani melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Setiap pengaduan masyarakat kami telaah terlebih dahulu untuk memastikan kewenangannya. Setelah itu dilakukan verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup,” kata Herman, Selasa, (04/8/26).

Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan mengumpulkan fakta di lapangan, termasuk mengambil sampel air, tanah maupun udara yang kemudian diuji di laboratorium. Hasil pengujian itu selanjutnya dibandingkan dengan dokumen lingkungan perusahaan, seperti AMDAL maupun UKL-UPL.

Baca Juga  Kapolda Kaltara dan PJU Polda Kaltara Silaturahmi ke Kantor Kabinda Kaltara

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, DLH lebih dulu mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan mempertemukan masyarakat dan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi tanpa harus langsung menempuh jalur hukum.

“Dalam mediasi bisa dibahas berbagai solusi, mulai dari perbaikan pengelolaan limbah hingga upaya pemulihan lingkungan apabila memang ditemukan dampak terhadap masyarakat,” ujarnya.

Namun apabila perusahaan terbukti melanggar baku mutu lingkungan atau mengabaikan komitmen yang tertuang dalam dokumen AMDAL, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi secara bertahap.

Baca Juga  Pengelolaan Limbah B3 Kewajiban Setiap Pelaku Usaha

Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk memulihkan lingkungan, pembekuan izin, hingga rekomendasi pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Herman menambahkan, penyelesaian konflik lingkungan juga melibatkan koordinasi lintas sektor, terutama jika kasus berkaitan dengan kegiatan pertambangan, perkebunan maupun kehutanan. Apabila diperlukan, penanganan juga dapat melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup maupun aparat penegak hukum lingkungan. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan