TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Penanganan perkara yang menjerat Andi Ahmadong di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (kaltara), kembali dipersoalkan.
Advokat Ahmadong menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang disebut belum menunjukkan perkembangan, sementara Ahmadong justru harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan pencurian buah sawit.
Advokat Ahmadong, Mukhlis Ramlan, mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip equality before the law. Menurut dia, korban dan pihak yang dilaporkan semestinya memperoleh perlakuan hukum yang setara.
“Seharusnya setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Namun dalam kasus ini, perlakuan yang diterima dirasa sangat jauh dari prinsip tersebut, karena pelaku dan korban mengalami situasi yang serupa tetapi diperlakukan berbeda,” kata Mukhlis.
Laporan Pengeroyokan Dipersoalkan
Polemik bermula dari persoalan penguasaan lahan yang berkaitan dengan Koperasi Tunas Borneo. Mukhlis mengatakan Ahmadong merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan berupaya mengambil kembali haknya.
Persoalan itu kemudian disebut berujung pada pemukulan hingga pengeroyokan terhadap Ahmadong.
Menurut Mukhlis, dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia mempertanyakan mengapa laporan tersebut dinilai belum memperoleh penanganan yang jelas.
Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan hasil visum yang disebut telah dikumpulkan dalam proses penanganan perkara.
“Korban telah melaporkan kasus ini, namun hingga kini tidak diproses sama sekali. Bahkan fakta visum yang telah dikumpulkan dan diakui tidak pernah diberikan kepada pihak korban,” ujar Mukhlis.
Di titik inilah, menurut dia, muncul pertanyaan mengenai prinsip due process of law. Sebab, ketika laporan dugaan kekerasan terhadap Ahmadong belum mendapatkan kepastian, Ahmadong justru berhadapan dengan perkara pidana lain.
Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka
Ahmadong bersama anaknya disebut ditahan atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang diklaim sebagai milik Ahmadong.
Bagi Mukhlis, konstruksi perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari sengketa penguasaan lahan yang sebelumnya telah dilaporkan.
“Korban pengeroyokan justru ditahan bersama anaknya atas tuduhan pencurian di lahan mereka sendiri. Padahal sebelumnya korban telah melaporkan penyerobotan lahan tersebut ke Polda, namun tidak ditindaklanjuti,” katanya.
Pertanyaan yang diajukan kuasa hukum bukan semata soal siapa yang benar dalam sengketa lahan. Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah diperiksa secara utuh oleh aparat sebelum perkara pidana terhadap Ahmadong diproses.
Menurut Mukhlis, Ahmadong berada di lokasi karena menganggap lahan tersebut merupakan haknya. Aktivitas yang dilakukan disebut sebatas membersihkan lahan.
Mukhlis mempertanyakan unsur kesengajaan atau mens rea dalam dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
“Secara prinsip hukum, unsur mens rea dan perbuatan pidana tidak terpenuhi secara adil, mengingat korban berada di lahan miliknya sendiri untuk membersihkannya, tetapi justru diduga dikriminalisasi,” ucapnya.
Propam Diminta Turun Tangan
Mukhlis tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebagai polemik antara korban dan aparat di tingkat daerah. Ia meminta mekanisme pengawasan internal Polri digunakan untuk menguji apakah terdapat ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan Ahmadong.
“Kami meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa jajaran di bawahnya, baik Polres maupun Polda, yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan due process of law,” kata Mukhlis.
Ia juga mendesak laporan dugaan pengeroyokan di Polresta Bulungan segera dituntaskan. Menurut dia, pihak yang dilaporkan harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memohon agar laporan pengeroyokan di Polresta Bulungan segera dituntaskan, serta para pelaku pengeroyokan diproses dan diadili sesuai hukum,” ujarnya.
Jika persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh kejelasan di tingkat daerah, pihak Ahmadong membuka opsi membawa perkara itu ke tingkat nasional.
Salah satunya melalui Komisi III DPR RI.
“Jika proses hukum di daerah tetap jalan di tempat, kami berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI agar persoalan hukum ini dapat dibuka secara transparan di tingkat nasional,” tutur Mukhlis.
Kapolri dan Kapolda Kaltara Diminta Mengawasi
Mukhlis juga meminta Kapolri dan Kapolda Kaltara memastikan aparat yang menangani perkara bekerja secara profesional dan tidak membedakan warga berdasarkan posisi atau kepentingan tertentu.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda menertibkan anggotanya dan memastikan setiap warga negara yang datang mencari keadilan di kepolisian mendapatkan hak dan perlindungan yang adil tanpa pandang bulu,” katanya.
Polemik ini pada akhirnya menyisakan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh laporan telah diproses dengan standar yang sama, dan apakah aparat telah menguji seluruh fakta sebelum menentukan arah perkara.
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar penegakan hukum tidak berhenti pada siapa yang lebih dahulu ditetapkan atau ditahan, tetapi benar-benar bertumpu pada bukti dan proses hukum yang fair.
Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan tebang pilih, kriminalisasi, maupun ketidakprofesionalan aparat merupakan pernyataan dari pihak Ahmadong dan kuasa hukumnya. Kepolisian dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menjelaskan dasar dan proses penanganan perkara tersebut. (il/red)

