TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara mengajak pelaku usaha mengubah cara pandang terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan diminta tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban administratif atau tambahan biaya operasional, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, S.T., M.AP, saat memberikan keterangan pada Senin, (13/07/26).
Menurut Herman, dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) seharusnya menjadi acuan utama dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan, bukan sekadar syarat untuk memperoleh perizinan.
“Pengelolaan lingkungan jangan lagi dipandang sebagai beban biaya operasional atau formalitas administratif. Dokumen AMDAL maupun UKL-UPL harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas perusahaan,” kata Herman.
Ia menuturkan, DLH Kaltara terus memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan, tetapi juga mengembangkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
Menurut dia, dunia usaha memiliki posisi penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Utara. Hal itu dapat diwujudkan melalui penerapan ekonomi sirkular, efisiensi penggunaan energi, hingga pengelolaan limbah yang dilakukan secara bertanggung jawab dan terbuka.
Herman menambahkan, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi bagi perusahaan yang mengalami kendala teknis, termasuk dalam pengelolaan limbah.
“Apabila ada kendala teknis, kami siap berdiskusi dan mencari solusi bersama. Kelestarian lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi investasi bagi keberlangsungan usaha,” ujarnya.
DLH Kaltara berharap semakin banyak perusahaan yang menjadikan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Utara dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kualitas lingkungan hidup untuk jangka panjang. (*)







