TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Utara menegaskan perlindungan terhadap hak masyarakat menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa lingkungan yang melibatkan perusahaan. Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, S.T., M.AP.
Menurut Herman, perlindungan terhadap masyarakat tidak hanya dilakukan saat terjadi konflik lingkungan, tetapi dimulai sejak proses perencanaan kegiatan usaha melalui penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Pelibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL menjadi bagian penting. Perusahaan wajib melakukan konsultasi publik sehingga masyarakat yang berpotensi terdampak dapat menyampaikan masukan maupun keberatan sebelum izin lingkungan diterbitkan,” ujar Herman, Selasa, (04/08/26).
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat sejak awal merupakan bentuk perlindungan terhadap hak warga agar setiap aktivitas usaha memperhatikan aspek sosial dan lingkungan secara seimbang.
Selain itu, Herman menegaskan masyarakat juga memiliki hak memperoleh informasi mengenai kondisi lingkungan di sekitarnya. DLH Kaltara berkomitmen membuka akses terhadap hasil uji laboratorium maupun hasil verifikasi lapangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Transparansi informasi sangat penting. Masyarakat berhak mengetahui kondisi lingkungan sehingga memiliki dasar yang jelas apabila ingin menyampaikan keberatan atau menempuh upaya hukum atas dugaan pencemaran,” katanya.
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan, Herman mengatakan DLH tidak hanya mendorong pemberian sanksi kepada pelaku usaha, tetapi juga memastikan adanya kewajiban pemulihan lingkungan.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menjatuhkan sanksi, melainkan memulihkan fungsi lingkungan yang rusak. Misalnya apabila terjadi pencemaran sungai, perusahaan harus bertanggung jawab melakukan pemulihan sehingga masyarakat dapat kembali memanfaatkan sumber daya tersebut secara aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menyebutkan apabila sengketa berlanjut ke proses litigasi, DLH Kaltara dapat memberikan keterangan ahli berdasarkan data ilmiah yang dimiliki pemerintah.
“Kami memberikan pendapat secara objektif berdasarkan hasil pengawasan, verifikasi lapangan, dan data saintifik. Keterangan ahli tersebut dapat menjadi salah satu dasar dalam pembuktian di pengadilan,” tuturnya.
Menurut Herman, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian berusaha bagi dunia usaha dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, penyelesaian sengketa lingkungan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. (***)







