DPRD Kaltara Dukung Kebijakan Nasional, Pembatasan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

oleh
oleh

Kaltara aktual. Com,  TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan nasional terkait dengan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial (medsos).

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM kepada Radar Tarakan saat ditemui di Tanjung Selor, Senin (30/3).

“Kami sangat mendukung. Sebenarnya dari awal kami sudah memberikan masukan ke ibu-ibu saat sosialisasi ke lapangan, kami menyarankan jangan kasih anak itu HP,” ujar Achmad Djufrie.

Baca Juga  Pemerintah Kaltara Respons Masukan Fraksi Demokrat, Optimalkan PAD dan Transparansi Anggaran

Hal ini menjadi penegasan dari Lembaga Legislatif mengingat anak-anak itu belum paham terkait dengan apa-apa saja yang tidak boleh dilihat oleh anak-anak atau yang bersifat negatif dari penggunaan HP tersebut.

“Kita bisa lihat sendiri di sejumlah media sosial itu, langsung muncul hal-hal negatif kita lihat. Nah, ini tidak baik dan bisa berdampak negatif jika dilihat oleh anak-anak,” tutur Politisi Partai Gerindra in.

Baca Juga  DPRD Kaltara Arming, Dukung Penuh Pemekaran Tanjung Selor

Untuk diketahui, regulasi tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 soal pembatasan akun platform digital atau medsos bagi anak di bahwa usia 16 tahun. (iwk)

Baca Juga  Pererat Silaturahmi di Momen Idul Fitri, Ketua DPRD Kaltara Gelar Open House

Tinggalkan Balasan