DPRD Nunukan Minta Mutasi ASN Tak Dipolitisasi, Sengketa Disarankan ke PTUN

oleh
oleh

NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andre Pratama meminta agar kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak digiring ke ranah politik. Ia menegaskan, mutasi merupakan hal yang lazim terjadi dalam sistem pemerintahan.

“Tiap pergantian presiden sampai ke daerah pasti ada mutasi pejabat. Ini hal biasa apabila ditanggapi dengan jiwa besar,” kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Nunukan bersama Pemkab Nunukan, Selasa (24/04/26).

Andre menjelaskan, dinamika mutasi ASN bukan hal baru. Ia mencontohkan, pasca pelantikan Bupati Nunukan tahun 2020, DPRD sempat menggelar RDP terkait protes pemberhentian pegawai honorer dan penonaktifan (nonjob) sejumlah ASN. Bahkan, mutasi pada 2017 juga berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan Antusias Ikuti Bimtek SIPD

“Gugatan ASN di PTUN atas SK Bupati Nunukan Nomor 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 dimenangkan oleh pemohon. PTUN meminta pemerintah mengembalikan jabatan setara dan membatalkan SK,” ujarnya.

Menurut Andre, ketidakpuasan dalam mutasi adalah hal yang wajar. Namun, selama prosesnya sesuai aturan perundang-undangan, maka tidak seharusnya dipersoalkan.

“Tadi kita sudah dengar penjelasan tim Baperjakat bahwa mutasi dilakukan sesuai aturan dan atas persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein. Ia menilai, mutasi merupakan konsekuensi dari pergantian kepala daerah. Jika ada ASN yang merasa dirugikan, jalur hukum menjadi solusi yang tepat. “Kalau keberatan, silakan ajukan gugatan ke PTUN. Perdebatan tanpa ujung tidak akan menemukan titik temu,” katanya.

Baca Juga  Sah! DPRD Nunukan Sepakati APBD Tahun Anggaran 2025

Saddam juga mengingatkan agar polemik mutasi tidak terus dibawa ke ruang publik maupun politik, karena berpotensi memicu konflik yang tidak perlu.

“Kita jangan terus memperdebatkan sesuatu yang belum tentu kita pahami sepenuhnya. PTUN yang berwenang memutuskan,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik berkepanjangan hanya akan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat umum. “Ayolah berpikir objektif. Jangan semua tata kelola pemerintahan dihubungkan dengan politik,” tutupnya.

Sebelumnya, dalam RDP yang sama, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa mempertanyakan adanya dugaan demosi dalam mutasi ASN yang dilakukan pada 7 April 2026. “Kenapa ada demosi? Apakah karena pelanggaran disiplin atau ada muatan politis?” tanya Rahma.

Baca Juga  DPRD Nunukan Dapil II Soroti Faskes Satu Ruangan Dua Fungsi Puskesmas Sedadap

Menanggapi hal tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setkab Nunukan, Muhammad Amin membantah adanya demosi. Ia menegaskan, seluruh mutasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan teknis dari BKN. “Tidak ada penurunan jabatan. Mutasi dilakukan berdasarkan aturan dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Pemerintah menyebut, kebijakan mutasi merupakan bagian dari penyesuaian birokrasi guna mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (bd/na/red)

Tinggalkan Balasan