NUNUKAN, KaltaraAktual.com- Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, mempertanyakan adanya dugaan demosi dalam pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada 7 April 2026 lalu.
Hal tersebut disampaikan Rahma dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Nunukan, Selasa (28/04/26). Ia menyoroti adanya pejabat yang disebut dipindahkan ke jabatan lebih rendah.
“Pertanyaan saya, kenapa ada demosi? Apakah mereka terkena hukuman disiplin pelanggaran kepegawaian ataukah ada muatan politis yang menyertainya,” kata Rahma.
Menurutnya, mutasi ASN memang menjadi kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, jika proses tersebut didasari kepentingan politik, maka berpotensi merusak tatanan pemerintahan.
Rahma juga mengungkapkan DPRD menerima keluhan dari sejumlah ASN yang merasa mengalami penurunan jabatan, dari eselon IIIA ke IIIB. Penurunan tersebut dinilai berdampak pada penghasilan, terutama tunjangan tambahan.
“Mutasi adalah hak Bupati, tapi memindahkan ASN harus ke jabatan atau eselon yang setara, jangan malah turun satu tingkat,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, Muhammad Amin, membantah adanya demosi dalam mutasi tersebut. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai aturan dan tidak ada ASN yang mengajukan keberatan.
“Tidak ada demosi atau penurunan jabatan ASN. Mereka dimutasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.
Amin menjelaskan, mutasi dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian birokrasi guna mendukung visi dan misi kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, penataan ASN dilakukan untuk memastikan setiap perangkat daerah diisi oleh pegawai dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan organisasi, demi mendukung program prioritas pembangunan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa proses mutasi telah menggunakan sistem E-Merit berbasis elektronik sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Seluruh proses mutasi dilaksanakan dalam kerangka sistem E-Merit berbasis elektronik dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebagai anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Amin menilai tudingan demosi tidak tepat secara hukum. Menurutnya, demosi hanya dapat dilakukan sebagai sanksi disiplin, yang harus melalui proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Pemkab Nunukan tidak menganggap ASN mengalami demosi, sehingga tidak ada penjatuhan sanksi disiplin,” tegasnya.
Amin menambahkan, sebelum mutasi dilakukan, tim Baperjakat telah melakukan penilaian kinerja ASN. Hasilnya kemudian diproses melalui sistem I-Mut milik BKN.
Dalam sistem tersebut, setiap usulan mutasi akan diverifikasi dan dinilai, apakah memenuhi syarat atau tidak. Jika melanggar aturan, sistem secara otomatis akan menolak usulan tersebut.
“Kalau tidak memenuhi syarat, tentu sistem I-Mut akan menolak. Faktanya, semua usulan disetujui, baik dengan catatan maupun tanpa catatan,” pungkasnya. (bd/na/red)








