Komisi III DPRD Kaltara Fasilitasi RDP Sengketa Lahan Bandara Juwata Tarakan

Kaltara aktual . Com, TANJUNG SELOR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara Paguyuban masyarakat dengan pihak Bandara Juwata Tarakan.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, itu dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Bandara Juwata Tarakan (Kementerian Perhubungan), Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perikanan, Badan Pertanahan, serta Biro Hukum Setprov Kaltara.

Jufri Budiman menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Paguyuban yang meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen alas hak atas lahan di sekitar Bandara Juwata Tarakan.

“Paguyuban diberikan kesempatan untuk memaparkan tuntutan mereka, termasuk menunjukkan dokumen dan histori penggarapan lahan sejak tahun 1989. Mereka juga menunjukkan adanya aktivitas pertambakan di sekitar bandara,” ujar Jufri, Selasa (11/11/2025).

Dalam forum tersebut, Paguyuban turut menunjukkan data visual berupa citra Google Maps tahun 2001 yang memperlihatkan adanya tambak dan aktivitas masyarakat di lahan yang disengketakan.

Menanggapi hal itu, pihak Bandara Juwata Tarakan menyampaikan bahwa lahan dimaksud telah memiliki sertifikat sejak 1994 dan berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga tidak dapat diberikan ganti rugi sesuai regulasi yang berlaku. Pihak Badan Pertanahan juga menegaskan tidak dapat menerbitkan sertifikat baru untuk lahan tersebut karena statusnya sudah tercatat sebagai aset negara.

Dari hasil pembahasan, Komisi III DPRD Kaltara bersama peserta rapat menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ini harus dilakukan di tingkat kementerian.

“Prosesnya harus melalui pencabutan status BMN oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Setelah itu, barulah dapat dilakukan pembahasan mengenai kompensasi atau ganti rugi dengan Kementerian Keuangan dan pihak Paguyuban,” jelas Jufri.

Ia menambahkan, setelah penyelesaian antara Kementerian Keuangan dan masyarakat selesai, status lahan dapat dikembalikan sebagai BMN. Meski bukan pengambil keputusan, Komisi III DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat kementerian.

“Komisi III siap mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat sekitar Bandara Juwata Tarakan dapat diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut,” tutup Jufri Budiman. (*)

Tinggalkan Balasan