Nelayan Bulungan Wajib Siapkan 5 Dokumen untuk Urus Rekomendasi BBM Subsidi

oleh -1014 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan mengimbau nelayan tangkap melengkapi persyaratan administrasi sebelum mengajukan surat rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting untuk memperlancar proses verifikasi data pemohon.

Dalam informasi yang disampaikan pada Kamis (8/10/2026), terdapat lima dokumen utama yang perlu disiapkan nelayan, yakni E-Pas Kecil yang diterbitkan pihak Syahbandar, Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka), fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), serta foto fisik perahu yang digunakan untuk melaut.

Baca Juga  3 Tahun Berjalan, Mina Padi Salim Batu Bulungan Kembali Dapat 35 Ribu Benih Ikan

Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan identitas dan status pemohon sebagai nelayan dapat diverifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan.

Aswan dari Dinas Perikanan Bulungan menjelaskan, kepemilikan Kartu Kusuka dan NIB menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data nelayan.

“Keberadaan Kartu Kusuka dan NIB berfungsi memastikan bahwa pemohon benar-benar berprofesi sebagai nelayan mandiri. Seluruh data pemohon nantinya diintegrasikan ke dalam database kementerian serta sistem aplikasi X-STAR,” ujar Aswan.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan, H. Syam Hendarsyah, juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pengajuan rekomendasi BBM bersubsidi berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Sistem Hulu-Hilir Terintegrasi di KNMP Bunyu, Nelayan Dapat Kepastian Usaha

Menurutnya, nelayan perlu memahami persyaratan yang berlaku agar proses verifikasi tidak terkendala akibat dokumen yang belum lengkap. Nelayan yang mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi diharapkan berkoordinasi langsung dengan petugas Dinas Perikanan.

“Kami mengimbau seluruh nelayan agar melengkapi persyaratan administrasi sebelum mengajukan rekomendasi BBM bersubsidi. Jika ada dokumen yang belum dipahami atau mengalami kendala dalam pengurusan, silakan berkoordinasi langsung dengan petugas Dinas Perikanan,” ujarnya.

Baca Juga  Prokompim Setda Nunukan Perkenalkan Fitur "Si SUPER"

Selain melengkapi dokumen, nelayan juga diimbau mengurus persyaratan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Langkah ini bertujuan menjaga keabsahan data yang dimasukkan ke dalam sistem.

Petugas Dinas Perikanan Bulungan siap memberikan panduan teknis kepada nelayan yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi.

Melalui kelengkapan dokumen dan integrasi data menggunakan aplikasi X-STAR, proses verifikasi diharapkan berjalan lebih tertib. Dengan demikian, penyaluran BBM bersubsidi diharapkan dapat menjangkau nelayan yang memenuhi persyaratan. (jm/red)

Bagikan

Tinggalkan Balasan