Pemindahan Pasar Tani Belum Final, DPRD Nunukan Desak Kajian Mendalam

oleh -2561 Dilihat
oleh

NUNUKAN, KaltaraAktual.com- DPRD Kabupaten Nunukan meminta pemerintah daerah meninjau kembali rencana relokasi Pasar Tani dari kawasan Alun-Alun Nunukan. Wacana pemindahan pasar itu dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi para pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

Pasar Tani yang berada di kawasan alun-alun dianggap memiliki posisi strategis karena menjadi pusat keramaian warga, khususnya pada pagi hari. Kondisi itu membuat transaksi jual beli berjalan lebih aktif dibandingkan lokasi lain yang direncanakan sebagai tempat relokasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Saddam Husein, mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum memindahkan para pedagang ke lokasi baru.

Baca Juga  Andi Muliono Sampaikan Pentingnya Lindungi Hak Perempuan dan Anak di Nunukan

Menurutnya, relokasi jangan sampai justru berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung dan melemahkan pendapatan pedagang kecil.

“Pemerintah daerah harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pedagang. Kawasan alun-alun selama ini sudah menjadi pusat aktivitas masyarakat,” kata Saddam, Kamis (07/05/26).

Ia menyebut DPRD akan mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah perlindungan apabila relokasi tetap dilakukan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi berkurangnya pembeli jika pasar dipindahkan ke kawasan Tanah Merah.

Baca Juga  BI: Menjaga Rupiah, Menguatkan Kedaulatan Ekonomi di Perbatasan

Meski begitu, DPRD menilai penataan kawasan alun-alun melalui relokasi Pasar Tani tetap menjadi langkah yang bisa dipertimbangkan. Namun, prosesnya diminta dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak agar tidak merugikan pedagang.

“Kalau memang ada yang masih belum tepat, maka perlu dibahas bersama agar ada solusi terbaik,” ujarnya.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Nunukan Harap Pemerintah Atasi Persoalan Air Bersih, Listrik, Infrastruktur Jalan dan Bansos

Sementara itu, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan pada Kamis (7/5/2026) memutuskan rencana relokasi Pasar Tani yang semula dijadwalkan berlangsung pada 10 Mei 2026 ditunda sementara.

Penundaan dilakukan hingga pemerintah daerah menyelesaikan kajian lanjutan terkait dampak ekonomi dan kesiapan lokasi baru bagi para pedagang. (why/ai/red)

Tinggalkan Balasan