TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp36,96 miliar untuk membayar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2025.
Alokasi tersebut dinyatakan sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah BKAD Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan anggaran itu merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak pegawai yang telah resmi diangkat sebagai PPPK.
“Setelah SK pengangkatan diterbitkan, pemerintah wajib menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji dan TPP,” kata Nur Indah, belum lama ini (08/26).
Menurutnya, kepastian anggaran menjadi bagian penting dalam menjamin hak-hak aparatur sipil negara, khususnya PPPK yang telah menerima surat keputusan pengangkatan.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 1.194 PPPK Tahap I yang menerima SK pengangkatan pada Juni 2025. Pembayaran gaji mulai direalisasikan secara bertahap sejak Juli hingga Oktober 2025.
Pada tahap awal, pembayaran dilakukan melalui BKAD Kaltara. Selanjutnya, mekanisme pembayaran dialihkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
BKAD mencatat realisasi pembayaran gaji PPPK Tahap I selama periode Juli-Oktober 2025 telah menyerap anggaran sekitar Rp17,37 miliar.
Nur Indah memastikan proses administrasi pembayaran terus dikawal agar penyaluran gaji dan TPP berjalan lancar di seluruh perangkat daerah.
“Pembayaran gaji diawali melalui BKAD, kemudian dilanjutkan oleh masing-masing SKPD sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (***)







