Polda Kaltara Serahkan 2 Tersangka Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

oleh -1009 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com– Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Penyerahan dilakukan setelah gelar perkara pada Minggu (27/9/26).

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/19/IX/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA KALTARA.

Dua orang yang diserahkan dalam perkara tersebut yakni Yudiyanto (24) dan Anuar (71). Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Ribuan Warga Ramaikan Pawai Natal Oikumene, Malinau Tunjukkan Semangat Toleransi

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 jeriken, dengan 17 jeriken di antaranya berisi BBM jenis Pertalite.

Dari jumlah tersebut, terdapat 16 jeriken berkapasitas 30 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Pertalite. Selain itu, terdapat dua jeriken putih berkapasitas 20 liter, dengan satu jeriken kosong dan satu lainnya berisi Pertalite.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga  Sosok Humanis dan Tegas, Berani Berantas Narkoba

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui kegiatan memperoleh, menimbun, atau memperdagangkan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” ujar Dirreskrimum Polda Kaltara.

Baca Juga  Polda Kaltara Ajak Bhabinkamtibmas Perkuat Peran Sahabat di Masyarakat

Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Ditreskrimsus memastikan penanganan perkara tersebut dilanjutkan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan untuk menjaga distribusi BBM agar tetap sesuai peruntukan dan diterima masyarakat yang berhak. (***)

Bagikan

Tinggalkan Balasan