3 Tersangka Pembakaran Lahan di Bulungan, Polda Kaltara Kejar Kasus Korporasi

oleh -1006 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mempertegas penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan perorangan yang ditangani Polresta Bulungan.

Sementara itu, penanganan kasus karhutla yang diduga melibatkan korporasi oleh Polda Kaltara kini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penanganan dua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik individu maupun badan usaha.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam kasus korporasi tersebut.

Baca Juga  Buka Puasa bersama Masyarakat, Wali Kota Tarakan: Mari Rajut Simpul Persatuan

Berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan setelah proses pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyidikan terpenuhi.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla merupakan komitmen tegas Polda Kaltara. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegas Dadan, Kamis, (29/10/26).

Dia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses hukum juga berlaku terhadap dugaan keterlibatan korporasi.

Baca Juga  Gubernur Zainal Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Rayakan HUT RI ke-80

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release penegakan hukum karhutla yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara.

Kegiatan itu dilaksanakan melalui konferensi video atau Zoom Meeting yang dipusatkan di Polda Kalimantan Barat. Agenda tersebut diselenggarakan Bareskrim Polri dan dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Sebanyak 14 polda lainnya yang turut terdampak karhutla juga mengikuti kegiatan tersebut. Pelaksanaan secara serentak ini menjadi bagian dari koordinasi jajaran kepolisian dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah.

Dadan menyebut penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan menindak pelaku setelah kebakaran terjadi. Upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha dinilai perlu terus diperkuat.

Baca Juga  Rotasi Besar Pemprov Kaltara, Sekprov: Kepala OPD Harus Siap Hadapi Tantangan Baru

Polda Kaltara pun akan meningkatkan koordinasi dengan Polresta Bulungan, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengoptimalkan pencegahan hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas.

Kepolisian menegaskan penanganan kasus karhutla menjadi bagian dari upaya melindungi lingkungan dan menjaga keselamatan masyarakat di Kaltara.  (****)

Bagikan

Tinggalkan Balasan