TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polda Kaltara. Anggota yang kedapatan masih menggunakan vape terancam ditindak tegas.
Penegasan itu disampaikan Andi Syahriful saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (2/11/26). Apel tersebut diikuti para Pejabat Utama (PJU) dan seluruh personel Polda Kaltara.
Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh anggota Polri tidak lagi menggunakan vape. Kebijakan itu disebut sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
“Mulai sekarang saya tegaskan kepada seluruh personel Polda Kaltara agar tidak ada lagi yang menggunakan vape atau rokok elektrik. Apabila masih ditemukan personel yang menggunakan vape, akan saya tindak tegas,” tegas Andi Syahriful.
Dia mengingatkan peredaran narkoba terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai sarana. Menurutnya, jangan sampai ada anggota kepolisian yang justru terlibat ataupun memberikan celah terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Kita harus memahami bahwa saat ini peredaran narkoba sudah mulai memanfaatkan vape sebagai salah satu media untuk mengedarkan narkotika,” ujarnya.
Selain larangan penggunaan vape, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Polda Kaltara mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal kepolisian.
Kapolda Kaltara berharap seluruh anggota mematuhi kebijakan pimpinan, menjaga nama baik institusi, serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (***)

