Polda Kaltara dan Pemprov Perkuat Langkah Penanganan Tambang Tanpa Izin

oleh
oleh

TANJUNG SELOR, KaltaraAktual.com- Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Utara kian menjadi sorotan. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara menyatakan akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik penambangan tanpa izin yang dinilai semakin tak terkendali.

Kapolda Kaltara, Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” ujar Djati, Jumat (24/04/26).

Baca Juga  BPSDM Kaltara Perkuat Akreditasi dan Kesiapan Corpu Menuju ASN Unggul

Ia memastikan, jajaran kepolisian tidak akan tinggal diam. Penindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Polda Kaltara juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif. Kepolisian mendorong sinergi dengan instansi terkait untuk mengedukasi masyarakat, khususnya para penambang, agar memahami dampak negatif aktivitas ilegal serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga  Melalui Mutu dan Keamanan Pangan, Perkuat Ekonomi Lokal Bulungan

Di sisi lain, langkah pengendalian juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur Zainal A. Paliwang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin.

Dalam edaran tersebut, gubernur mewajibkan seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, dan batu, untuk hanya menggunakan material dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Baca Juga  Lepas Calon Mahasiswa Politani Samarinda, Gubernur Zainal Pesan Bangun Pertanian Kaltara

Kebijakan ini diambil tidak hanya untuk menekan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan agar tidak terus tergerus.

Pemprov Kaltara menegaskan tidak ada lagi ruang bagi praktik tambang ilegal. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga dinilai membawa risiko jangka panjang yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat. (md/red/**)

Tinggalkan Balasan