DLH Kaltara Andalkan Tiga Langkah Strategis Jaga Kelestarian Lingkungan

oleh -1610 Dilihat
oleh

TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memfokuskan tiga program prioritas pada 2026 untuk memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Program tersebut mencakup penguatan pencegahan, peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha, hingga percepatan penanganan pengaduan masyarakat.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, ST, M.AP, mengatakan ketiga program itu disusun untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

“Tujuannya agar upaya perlindungan lingkungan semakin optimal, baik dari sisi pencegahan maupun penegakan aturan,” kata Herman di Tanjung Selor, Senin, (20/7/26).

Baca Juga  Wujud Kepedulian Sosial, Kapolda Kaltara Kunjungi Purnawirawan Polri

Menurut Herman, program pertama diarahkan pada penguatan aspek pencegahan melalui peningkatan kualitas dokumen lingkungan. DLH akan memperketat proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap rencana tata ruang, sekaligus memastikan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) memenuhi standar yang ditetapkan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut penting agar setiap rencana pembangunan maupun kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi lingkungan telah memiliki langkah mitigasi sebelum kegiatan dijalankan.

Baca Juga  Kapolda Agus Wijayanto Tegaskan Penguatan Harkamtibmas dan Pelayanan Publik di Kaltara

Program berikutnya difokuskan pada pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan secara berkala disertai pendampingan agar pelaku usaha mampu memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

“Pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan supaya kepatuhan perusahaan terus meningkat dan risiko pencemaran lingkungan dapat ditekan,” ujarnya.

Sementara itu, prioritas ketiga adalah mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Herman mengatakan Tim Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) akan meningkatkan respons terhadap setiap laporan yang masuk melalui proses verifikasi di lapangan.

Baca Juga  Ops Ketupat Kayan 2025, Patroli ke Pelabuhan Kayan II dan Pusat Perbelanjaan Kota Tanjung Selor

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, DLH akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sebagai bagian dari penegakan hukum.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Harapannya, masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus pelayanan yang cepat,” tutup Herman. (**)

Bagikan

Tinggalkan Balasan