TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Utara mengingatkan perusahaan pertambangan agar mengoptimalkan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pasalnya, sektor pertambangan masih menjadi salah satu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran air apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kaltara, Herman, mengatakan pengawasan terhadap pengelolaan IPAL terus dilakukan karena masih ditemukan kegiatan pertambangan yang belum mengelola limbah secara maksimal.
“Paling banyak dari kegiatan pertambangan yang pengelolaan IPAL-nya tidak maksimal,” kata Herman, Senin, (27/07/26).
Ia menjelaskan, setiap limbah hasil kegiatan usaha wajib diolah terlebih dahulu melalui IPAL sebelum dialirkan ke titik penaatan atau outfall. Air limbah yang dibuang juga harus memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan agar tidak mencemari lingkungan.
Karena itu, DLH Kaltara rutin melakukan inspeksi teknis dan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha yang dinilai memiliki potensi mencemari lingkungan.
Jika hasil pemantauan menunjukkan adanya parameter pencemar yang melebihi ambang batas, petugas akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan sumber pencemaran sekaligus tingkat pelanggaran yang terjadi.
Tak hanya berdasarkan hasil pengawasan internal, DLH juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan sebagai dasar pemeriksaan di lapangan.
Herman menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan tegas kami berlakukan, mulai dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah hingga pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan limbah harus dilakukan secara optimal sejak dari sumbernya agar air limbah yang dibuang tidak mencemari badan air maupun berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
DLH Kaltara pun mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, untuk memastikan sistem IPAL berfungsi optimal sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di Kaltara. (**)







