TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kembali melakukan rekonsiliasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah (BMD) sebagai bagian dari tahapan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara Windha Afrina mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan. Memasuki periode triwulan kedua, seluruh perangkat daerah kembali diundang untuk menyelaraskan pencatatan keuangan maupun barang yang dikelola masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setiap tiga bulan kami lakukan. Ini sudah tiga bulan yang kedua,” ujar Windha, Kamis, (20/08/26).
Menurut dia, proses tersebut melibatkan pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap administrasi keuangan dan barang. Peserta di antaranya bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan serta pengurus barang pada masing-masing perangkat daerah.
Rekonsiliasi dilakukan bersama bidang akuntansi dan aset serta bidang perbendaharaan. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memastikan transaksi yang telah berlangsung selama satu periode tercatat secara tepat sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Windha menjelaskan, rekonsiliasi triwulanan memiliki posisi penting karena menjadi bagian dari proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah pada akhir tahun. Setiap catatan transaksi yang muncul sepanjang tahun perlu dipastikan kesesuaiannya agar tidak menimbulkan persoalan ketika seluruh laporan digabungkan.
“Tujuannya sebagai laporan keuangan triwulan yang nantinya digunakan untuk menyusun laporan keuangan tahunan,” katanya.
Dalam pengelolaan BMD, pemeriksaan administrasi dibagi menjadi dua kelompok, yakni aset tetap dan persediaan. Pengurus barang bertugas melakukan pencatatan maupun penginputan atas belanja yang berkaitan dengan kedua kelompok tersebut.
Melalui rekonsiliasi, BKAD ingin memastikan setiap transaksi yang dilakukan perangkat daerah memiliki pencatatan yang jelas. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah provinsi.
Tahapan berkala ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengendalian internal. Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara rutin, perbedaan antara catatan keuangan, data aplikasi, dan kondisi administrasi dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi persoalan dalam laporan tahunan. (**)







