TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan pengawasan penggunaan anggaran daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh aparat pengawasan pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kaltara Nurdin mengatakan fungsi BKAD lebih berperan dalam pengelolaan administrasi dan pencairan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah menjadi kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat.
“Kalau di BKAD, kami lebih pada memastikan proses administrasi keuangan berjalan sesuai aturan. Istilahnya kami sebagai kasir pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum anggaran dicairkan, BKAD melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi yang diajukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Sementara itu, evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran, capaian pembangunan, maupun dampaknya bagi masyarakat dilakukan secara bersama oleh perangkat daerah terkait dan Inspektorat.
Menurut Nurdin, mekanisme tersebut bertujuan memastikan penggunaan APBD tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami memastikan proses pengajuan pembayaran memenuhi ketentuan. Sedangkan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan program dilakukan bersama oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Ia berharap sinergi antarperangkat daerah terus diperkuat agar pengelolaan APBD semakin akuntabel dan tepat sasaran. (ic/red)







