TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara menjadikan aset tanah sebagai prioritas inventarisasi barang milik daerah (BMD) sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat database aset milik Pemerintah Provinsi Kaltara yang tersebar di lima kabupaten dan kota.
Kepala Subbidang Penatausahaan Aset BKAD Kaltara, Windha Afrina, mengatakan inventarisasi aset merupakan kewajiban pemerintah daerah yang dilakukan secara berkala. Sesuai ketentuan, setiap tahun pemerintah daerah minimal menginventarisasi satu jenis aset.
“Untuk tahun ini kami sudah bersurat ke perangkat daerah. Inventarisasinya adalah aset tanah, fokusnya ke tanah dulu,” kata Windha, Rabu, (26/08/26).
BKAD telah mengirim surat kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola aset tanah agar mengisi lembar inventarisasi secara mandiri. Pendekatan ini dipilih karena aset pemerintah provinsi tersebar di berbagai wilayah, termasuk sekolah SMA, SMK, dan SLB di daerah.
Menurut Windha, pendataan mandiri dinilai lebih efisien dibandingkan inventarisasi langsung oleh tim BKAD yang membutuhkan anggaran dan sumber daya lebih besar.
Data yang dihimpun dari OPD nantinya menjadi dasar BKAD dalam melakukan penataan, verifikasi, hingga penyusunan laporan aset daerah.
“Target dalam kinerja aset itu dalam bentuk laporan,” tegasnya.
Hasil inventarisasi juga akan digunakan untuk mendukung penyusunan dokumen perencanaan barang milik daerah serta penyajian neraca aset dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltara. (**)







