TANJUNG SELOR, Kaltaraaktual.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tidak memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan keuangan daerah.
Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah (Kasda) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Nur Indah Palupi, mengatakan pemberian tambahan penghasilan tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus menyesuaikan kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Gaji ASN ke-13 sudah dibayarkan namun untuk TPP ke-13 tidak dibayarkan karena menyesuaikan aturan dan melihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” ujar Nur Indah.
Ia menjelaskan, gaji ASN dan tambahan penghasilan memiliki ketentuan penganggaran yang berbeda. Gaji pokok beserta sejumlah tunjangan yang menjadi hak pegawai termasuk dalam belanja wajib dan mengikat.
Sementara itu, pemberian tambahan penghasilan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta regulasi yang berlaku.
“Ketentuan mengenai komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN di instansi daerah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar satu bulan penghasilan bagi instansi daerah yang memberikannya, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Adapun teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara diatur melalui Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 6 Tahun 2026,” terangnya.
Nur Indah menegaskan, penyesuaian kebijakan penghasilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.
Terlebih, Kaltara menghadapi penyesuaian pendapatan daerah akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
“Kondisi ini mendorong pemerintah untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas belanja,” tegasnya
Meski demikian, pihaknya memastikan kondisi fiskal daerah masih terkendali. Belanja wajib dan program prioritas pembangunan tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan anggaran.
“Belanja wajib dan program prioritas daerah masih bisa berjalan. Kondisi fiskal daerah saat ini masih sehat dan terkendali,” katanya.
Pemprov Kaltara tetap mengutamakan pemenuhan kewajiban yang bersifat wajib dan mengikat, sementara kebijakan pemberian tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pemerintahan dan keberlanjutan program pembangunan di Kaltara,” tutupnya. (icl/**)







